Panglima TNI Perintahkan Siaga I, Masyarakat Jangan Panik

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram yang memerintahkan status Siaga I untuk seluruh jajaran pasukannya. Kebijakan itu menjadi bentuk antisipasi atas perkembangan situasi konflik global. Masyarakat dan pasar diminta tidak merespons dengan kepanikan.

Surat telegram itu bernomor TR/283/2026 dikeluarkan pada 1 Maret 2026. Momen penerbitan surat itu hanya berselang satu hari sejak serangan Amerika Serikat ke Iran pada 28 Februari 2026 lalu. Sejak saat itu, situasi konflik belum mereda di wilayah Timur Tengah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah membenarkan ihwal dikeluarkannya surat telegram itu. Ia menjelaskan, urusan pertahanan negara juga sudah sejalan dengan fungsi dan tugas pokok seluruh prajurit untuk melindungi segenap bangsa. Terlebih lagi jika sedang ada ancaman dan gangguan yang nyata.

“TNI bertugas secara profesional dan responsif yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” kata Aulia, saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).

Publik perlu memahami bahwa "Siaga I" adalah instruksi operasional dan mekanisme komando internal TNI, bukan penetapan status keadaan darurat negara (seperti darurat sipil/militer).

Sehubungan dengan itu, Aulia menyatakan, TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi. Salah satu mekanisme yang ditempuh ialah mengadakan apel pengecekan secara rutin. Cara ini mampu memastikan sejauh mana para prajurit menghadapi perkembangan situasi mendatang.

Keterangan Aulia itu senada dengan isi surat telegram Panglima TNI yang memuat tujuh instruksi utama bagi seluruh prajurit dari berbagai kesatuan. Dalam surat itu, instruksi pertama ditujukan bagi Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI yang diminta menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta melakukan patroli. Adapun patroli berlangsung pada objek vital dan perekonomian strategis seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, pusat pembangkit listrik, dan lain sebagainya.

Baca JugaHUT Ke-65 Kostrad, Panglima TNI: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Multidimensi

Instruksi kedua, Panglima TNI menginstruksikan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) untuk melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus menerus selama 24 jam.

Instruksi ketiga diarahkan untuk Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Mereka diperintahkan mengumpulkan data dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI). Jika diperlukan, rencana evakuasi hendaknya ikut disiapkan. Untuk kebutuhan itu, koordinasi juga harus dijalin dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan diplomatik Indonesia di negara-negara lain bergantung eskalasi di Timur Tengah.

Selanjutnya, instruksi keempat ditujukan bagi Komando Daerah Militer Jayakarta yang diminta ikut melakukan patroli pada objek vital dan strategis, serta kedutaan besar negara-negara sahabat di wilayah DKI Jakarta. Segala perkembangan situasi mesti dipantau demi terciptanya kondusifitas wilayah.

Baca JugaDorong Mediasi, Presiden Prabowo Berencana Gandeng Negara-negara Timur Tengah

Instruksi kelima, jajaran satuan intelijen TNI diperintahkan mendeteksi dini dan mencegah gerakan kelompok-kelompok yang memanfaatkan situasi konflik Timur Tengah. Terlebih jika situasi itu digunakan untuk menciptakan gangguan keamanan dalam negeri.

Instruksi keenam, badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta siap siaga di wilayahnya masing-masing. Selanjutnya, instruksi ketujuh, adalah agar seluruh jajaran melaporkan perkembangan situasi terkini pada Panglima TNI.

Langkah antisipatif

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Amelia Anggraini, menilai, penetapan status Siaga 1 oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, sebagai langkah antisipatif yang wajar di tengah meningkatnya eskalasi konflik di Timur Tengah.

Amelia berpandangan, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia mulai memperlakukan dinamika konflik global sebagai faktor yang dapat berdampak langsung terhadap keamanan nasional. Situasi ini mencerminkan pendekatan early precaution dalam manajemen keamanan negara.

"Konflik Timur Tengah sering memiliki efek rambatan, baik terhadap stabilitas ekonomi global, jalur energi, maupun potensi dinamika keamanan domestik. Karena itu, kesiapsiagaan militer menjadi langkah preventif yang logis," ujar Amelia saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Namun demikian, Amelia menegaskan, peningkatan status siaga tidak serta-merta berarti Indonesia berada dalam kondisi darurat keamanan. Kebijakan tersebut lebih tepat dipahami sebagai mekanisme kesiapsiagaan strategis agar negara mampu merespons cepat berbagai kemungkinan dampak dari konflik internasional yang sedang berkembang.

"Saya kira keputusan ini lebih memperkuat patroli objek vital serta menyiapkan skenario evakuasi warga negara Indonesia. Ini menunjukkan fokus kebijakan ini tidak semata-mata pada ancaman militer langsung, tetapi juga pada perlindungan warga negara Indonesia di kawasan konflik," tutur Amelia.

Baca JugaRI Pulangkan Gelombang Pertama WNI dari Iran

Status Siaga 1 dalam konteks ini, lanjut Amelia, lebih tepat dipahami sebagai kesiapan negara merespons berbagai skenario krisis secara cepat dan terkoordinasi. "Dan langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia berusaha bersikap proaktif dalam membaca dinamika geopolitik global. Dalam situasi konflik yang eskalatif, negara yang memiliki sistem kesiapsiagaan baik akan lebih mampu melindungi kepentingan nasional dan keselamatan warganya," katanya.

Amelia mengimbau masyarakat tidak perlu merespons kebijakan tersebut dengan kekhawatiran berlebihan. Dalam praktiknya, status siaga seperti ini sering diterapkan sebagai bagian dari langkah kehati-hatian negara ketika situasi geopolitik global meningkat.

"Yang paling penting dipahami publik adalah negara sedang memastikan semua mekanisme perlindungan berjalan. Artinya, sistem keamanan nasional bekerja secara aktif untuk menjaga stabilitas dan keselamatan masyarakat," ucap Amelia.

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengungkapkan hal serupa. Tidak serta merta dikeluarkannya perintah itu menunjukkan kondisi Indonesia sedang berada dalam situasi perang atau mobilisasi militer.

“Publik perlu memahami bahwa "Siaga I" adalah instruksi operasional dan mekanisme komando internal TNI, bukan penetapan status keadaan darurat negara (seperti darurat sipil/militer). Kesiapsiagaan militer ini berorientasi pada pertahanan dan kemanusiaan melalui skenario Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” kata Khairul.

Baca JugaBentuk Pelibatan TNI Atasi Terorisme Masih Dibahas, Penegakan Hukum Tetap di Polri

Menurut Khairul, konflik yang terjadi memang jauh dari wilayah Indonesia. Meski demikian, efek rambatan konflik itu bisa saja terasa dan berpotensi mengganggu stabilitas domestik. Untuk itu, penebalan keamanan objek vital strategis, kedutaan besar negara-negara sahabat, jalur energi global, hingga perlindungan aset dan fasilitas investasi asing di Indonesia tetap harus dilakukan.

Terkait upaya antisipasi itu, sebut Khairul, TNI memiliki rekam jejak yang sangat baik dan alutsista yang memadai guna menjalankan misi-misi tersebut. Ia menilai, instruksi siaga sekadar untuk memastikan tidak ada keterlambatan respons menghadapi kompleksitas dinamika yang terjadi. Ini sekaligus menjamin agar respons cepat bisa dijalankan dalam hitungan jam.

“Di sisi hulu, unsur intelijen kita (BAIS TNI) bersama para Atase Pertahanan di Timur Tengah dan negara-negara lain juga dapat dipastikan terus bekerja 24 jam memantau situasi strategis dan memasok pemetaan ancaman (threat assessment) agar langkah taktis pimpinan selalu presisi,” kata Khairul.

Untuk itu, Khairul menyatakan, masyarakat dan pasar tidak perlu ikut merespons status siaga itu dengan kepanikan. Menurutnya, aktivitas sipil dan roda ekonomi harus berjalan normal. Pasalnya, instruksi siaga adalah bentuk profesionalisme internal militer demi melindungi kepentingan nasional.

“Namun, ini juga harus menjadi evaluasi TNI agar lebih proaktif merilis penjelasan yang memadai ke publik ketika dokumen berstatus 'Siaga I' bocor. Membiarkan ruang kosong atau bahkan kesimpangsiuran, hanya akan memicu disinformasi bahwa negara seolah sedang genting, yang pada akhirnya merugikan stabilitas ekonomi dan psikologis masyarakat,” kata Khairul.

Tak sejalan konstitusi

Peneliti senior Imparsial, Al Araf berpandangan lain. Ia melihat pengerahan kekuatan TNI dalam telegram yang beredar itu tidak sejalan dengan konstitusi. Presiden adalah kekuatan tertinggi dalam pengerahan militer, baik dalam rangka operasi militer perang ataupun operasi militer selain perang (OMSP).

“Secara konstitusi pengerahan kekuatan militer ada di tangan Presiden. Meskipun dengan dalih situasi geopolitik, pengerahan TNI sepantasnya dilakukan oleh otoritas sipil, bukan oleh Panglima TNI. Dengan kata lain, ini tidak cukup baik dalam kehidupan negara demokrasi,” ujar Al Araf saat dihubungi terpisah.

Oleh karena itu, Al Araf berharap Presiden dan DPR bisa mengevaluasi surat tersebut karena belum ada perintah dari Presiden. Apalagi, jika melihat dari urgensinya, harus ada alasan yang kuat untuk pengerahan kekuatan militer.

Apalagi, Al Araf menilai aparat penegak hukum masih bisa mengatasi situasi dan kondisi saat ini. Dia menekankan, peran militer baru bisa dipergunakan jika aparat penegak hukum tidak bisa mengatasi situasi yang ada.

“Jadi, belum ada situasi itu, sehingga pelibatan militer ini terlalu dini dan terburu-buru. Tidak ada situasi, kondisi objektif yang menjadi alasan mengerahkan itu pada saat ini. Menurut saya, pelibatan militer dalam operasi selain perang itu menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.

Al Araf juga mengingatkan kepada negara untuk menghindari situasi normalisasi penggunaan militer di alam demokrasi. Bahkan, dikhawatirkan pengerahan kekuatan militer ini akan menekan masyarakat yang selama ini mengkritisi kebijakan pemerintah, dalam hal ini keikutsertaan dalam Dewan Keamanan atau Board of Peace, dan perjanjian tarif dengan Amerika Serikat.

“Kalau Presiden dan DPR tidak mengevaluasi kebijakan kurang tepat ini, maka dapat dianggap ini menjadi bagian dari politic of terror terhadap masyarakat. Menurut saya, itu tidak baik,” ujar Al Araf.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nelayan Surabaya Ditangkap Polisi saat Karaoke, Ternyata Jadi Pengedar Sabu
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tangisnya Pecah Saat Kenang Vidi Aldiano, Anya Geraldine: Dia Support System Nomor Satuku
• 6 jam lalugrid.id
thumb
BPKN Minta Masyarakat Tak Panic Buying BBM akibat Konflik Global, Stok Energi Dipastikan Aman
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Polri tindak peredaran 9 ton daging impor kedaluwarsa jelang Lebaran
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Kalsel Janjikan Jalan Banjarbaru-Tanah Bumbu Lebih 'Mulus' Jelang Lebaran
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.