Pembatasan Alih Fungsi Sawah Jadi Dilema Pebisnis Properti

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — DPP Realestat Indonesia (REI) melaporkan perkembangan terbaru mengenai hambatan investasi properti senilai Rp34 triliun akibat kebijakan pembatasan alih fungsi lahan sawah. 

Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto menegaskan pengetatan tersebut pada dasarnya dapat dipahami lantaran terdapat persinggungan antara agenda ketahanan pangan dan target pembangunan 3 juta rumah yang sama-sama menjadi agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto.

"Kan memang di sini ada persinggungan kepentingan-kepentingannya. Tapi tidak harus saling meniadakan kan begitu," jelasnya saat ditemui di Jakarta, dikutip Minggu (8/3/2026).

Joko melanjutkan, hingga saat ini terdapat 181 proyek yang telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kepada Kementerian ATR/BPN. Di mana, data tersebut kini sedang melalui proses pembersihan (cleansing) oleh Kementerian ATR/BPN yang ditargetkan rampung pada Juni mendatang.

Jumlah 181 proyek tersebut baru mencakup proyek dari 10 Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI di seluruh Indonesia. Diharapkan, pemerintah dapat segera memberikan jalan keluar bagi para pelaku industri properti guna memastikan iklim investasi tetap produktif.

Joko menekankan bahwa penghentian proyek yang sudah memiliki izin legal akan memperburuk citra iklim investasi nasional. Hal ini dianggap sebagai bentuk inkonsistensi yang merugikan dunia usaha dan menghambat penyerapan tenaga kerja secara masif.

Baca Juga

  • REI DKI Dorong 25 Pengembang Properti IPO, Bidik Dana Rp5 Triliun
  • REI Dorong Pengembang IPO: Jangan Cuma Andalkan Pembiayaan Bank
  • REI: Insentif PPN DTP Pacu Investasi Properti

Lebih lanjut, ketidakjelasan status lahan berizin ini disebut dapat memicu krisis kepercayaan bagi para investor properti. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, target pasokan hunian bagi masyarakat dipastikan akan meleset dari target semula.

"Kita berharap pemerintah dalam hal ini juga bisa memberikan koridor yang adil lah. Karena ini kan investasi, ini kan juga serapan tenaga kerja, ini kan juga menyelesaikan backlog," tambahnya.

Sebelumnya, REI mencatat adanya kendala perizinan yang menghambat pengembangan lahan seluas 6.200 hektare (ha). Sebanyak 16 DPD mengeluhkan mandeknya proses perizinan yang membuat nilai investasi Rp34 triliun di atas ribuan hektare tersebut tertahan.

Adapun, mandeknya investasi itu dikarenakan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meminta pengembang perumahan untuk tidak melakukan alih fungsi lahan sawah menjadi area permukiman. 

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menekankan hal tersebut penting dilakukan guna mendorong perubahan pola pengadaan tanah oleh pelaku industri perumahan agar lebih selaras dengan agenda ketahanan pangan nasional. 

"Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan [LP2B],” jelasnya.

Pasalnya, tambah Nusron, Indonesia saat ini membutuhkan penguatan ketahanan pangan yang salah satunya ditopang oleh keberadaan sawah. Dia menjabarkan, penyusutan luas lahan sawah di Indonesia masih terjadi setiap tahun, kisaran antara 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari. Angka tersebut diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Non-Blok di Tengah Memanasnya Konflik Timteng
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Planet Sports Run 2026 Hadirkan Energi Baru, PUMA Jadi Official Jersey Partner
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Wanita Tinggal Tulang di Depok Diduga Dibunuh Suami Siri, Pelaku Ditangkap
• 9 jam laludetik.com
thumb
Persik Kediri Tantang Persib di GBLA: Datang dengan Modal Kemenangan, Tapi Dibayangi Waktu Persiapan Singkat
• 19 jam lalubola.com
thumb
Tunggu Evaluasi Satu Bulan, Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Volatilitas
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.