PWI Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan pada Laga Malut United vs PSM Makassar

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, TERNATE-Laga sengit antara Malut United FC dan PSM Makassar pada pekan ke-25 Liga 1 Indonesia di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3) malam, diwarnai insiden yang tidak mengenakkan.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat menjalankan tugas peliputan pertandingan tersebut.

Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Ia menegaskan para wartawan yang meliput pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi. Menurutnya, aktivitas jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.

“PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers,” ujar Ramlan.

Ramlan juga menyoroti dugaan intimidasi verbal serta tindakan oknum yang meminta wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Dalam UU Pers disebutkan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 18 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Peristiwa dugaan intimidasi itu dialami sejumlah wartawan saat melakukan peliputan pertandingan.

Salah seorang wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan, mengaku dipaksa oleh seorang oknum yang diduga merupakan ofisial tim Malut United untuk menghapus dokumentasi video yang merekam perjalanan perangkat pertandingan seusai laga.

Tidak hanya meminta penghapusan video, oknum tersebut juga diduga meminta steward stadion untuk mengusir sejumlah wartawan yang berada di tribun, meskipun mereka telah menggunakan ID Card resmi dari kompetisi.

“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu,” ujar oknum tersebut, sambil memprovokasi sejumlah suporter di sekitar lokasi.

Dalam peristiwa itu, pemilik utama Malut United FC, David Glen Oei, yang berada di lokasi juga disebut sempat menegur wartawan yang melakukan peliputan.

Sementara itu, pimpinan media Halmahera Post, Firjal Usdek, yang turut memprotes tindakan tersebut mengaku juga dikeluarkan dari tribun oleh sejumlah steward atas perintah ofisial tim.

Menurut Firjal, keberadaan para jurnalis di tribun stadion saat pertandingan berlangsung masih sesuai dengan aturan karena mereka menggunakan ID Card resmi peliputan.

“Kami di tribun menggunakan ID Card yang lengkap, dan kami juga tidak keluar dari batas area peliputan,” ujarnya.

Firjal menilai tindakan ofisial Malut United yang meminta wartawan menghapus rekaman video sangat bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami sangat kecewa atas tindakan yang kami terima malam ini,” katanya.

Sementara itu, pihak Malut United hingga kini belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan permintaan penghapusan video kepada wartawan. (antara-jpnn/*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Vonis Bebas Aktivis Lokataru dan Tiga Terdakwa Lain Dinyatakan Final, Yusril Tegaskan Tak Bisa Dikasasi
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Pembangunan Dapur SPPG Polri di Pulau Napan Nabire Diharapkan Dukung Program Makan Bergizi Gratis dan Penguatan Ekonomi Lokal
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Hukum sepekan, OTT Fadia Arafiq hingga MK ubah bunyi pasal OOJ
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Klasemen Serie A Liga Italia Usai Juventus Pesta Gol ke Gawang Pisa
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Foto: Bertahan dari Banjir di Jalan Tendean Jakarta Selatan
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.