ABK Fandi Ramadhan Tak Jadi Divonis Mati, DPR Ikut Bersyukur

tvonenews.com
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkoba.

Ia menilai majelis hakim memahami bahwa dalam ketentuan hukum terbaru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pokok.

“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, dalam kerangka hukum baru tersebut, hukuman mati diposisikan sebagai pilihan terakhir.

Ia juga menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap yang bersangkutan tidak bersalah.

“Namun, kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” jelas politikus Fraksi Gerindra itu.

Meski demikian, Komisi III DPR berencana memanggil aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Ketiga, kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam, Kamis (5/3/2026).

Dalam putusannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Keadaan yang memberatkan jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” ucap hakim dalam persidangan.

Selain itu, Fandi juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Sementara hal yang meringankan, majelis hakim menyebut terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,” tutur hakim. (rpi/iwh)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Filipina Terapkan 4 Hari Kerja dalam Seminggu Imbas Perang Iran
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Indonesia–Selandia Baru Jajaki Kerja Sama Budaya Lewat Nota Kesepahaman
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Rusia Pastikan Ada di Pihak Iran, Isyaratkan akan Beri Bantuan Militer Jika Diminta
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Underpass Mampang Prapatan Jaksel Kembali Normal Usai Sempat Lumpuh Akibat Banjir
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Banjir Rendam Permukiman di Benhil sejak Dini Hari, Warga: Terparah Sejak Covid-19
• 16 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.