Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perusahaan rokok mekanik menggunakan cukai rokok manual untuk menekan biaya karena tarif cukainya lebih murah. Perkara ini berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap pihak swasta kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Rokok mekanik mengacu pada produk sigaret kretek mesin (SKM) alias rokok yang diproduksi sepenuhnya dengan mesin. Sementara itu, rokok manual mengacu pada produk sigaret kretek tangan (SKT) atau rokok yang diproduksi dengan tangan oleh para pekerja.
Pasalnya, baik rokok mekanik maupun manual memiliki harga cukai yang berbeda.
"Ada juga modus-modus yang misalnya rokok mekanik tapi pakai cukai rokok manual itu karena memang harga cukainya lebih murah begitu, ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Minggu (8/3/2026).
Budi mengatakan masyarakat pada akhirnya percaya pada cukai yang terpasang pada rokok dan menganggap telah membeli produk sesuai aturan. Bahkan, kata Budi, ada sejumlah produk rokok yang tidak menggunakan cukai.
"Namun kan bisa juga itu masyarakat melihat, 'oh, sudah terpasang cukai', tapi ternyata setelah kita lihat, itu beda gitu kan. Cukai yang harusnya di rokok manual ditempel di rokok mekanik. Atau bahkan misalnya tidak ada sama sekali," ujar Budi.
Baca Juga
- KPK Sita 5 Mobil di Kantor Ditjen Bea Cukai, Diduga Dibeli dari Uang Korupsi
- Diduga Gunakan Cukai Ilegal, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jateng dan Jatim
- Bea Cukai Tangkap 2 WN Rusia, Diduga Bikin Laboratorium Narkotika di Bali
Budi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan rokok yang menyalahi penggunaan cukai. Namun, Budi belum dapat mengungkapkan identitas perusahaan tersebut kepada publik dan baru akan menyampaikannya saat proses pemeriksaan.
KPK telah membidik perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang diduga menyuap pejabat DJBC. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap importasi barang yang terkuak dari operasi tangkap tangan (OTT) pada (4/2/2026).
Pejabat DJBC disuap untuk melonggarkan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dikelola PT Blueray. Dari perkara ini, KPK menyita barang bukti mencapai Rp40,5 miliar.
Pengembangan penyidikan dilakukan dengan menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kamis (26/2/2026).
Dia diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenakan cukai dan para importir dengan memerintah Salisa Asmoaji selaku pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai.
Pengembangan penyidikan juga menguak fakta bahwa terdapat safe house lainnya untuk menyimpan uang Rp5,19 miliar.
KPK menetapkan 7 tersangka kasus suap pejabat Bea Cukai, yakni:- Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024—Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
- Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
- Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.
- Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.





