Mendikdasmen Heran Kepala Daerah Belum Meredistribusi Guru PPPK & PNS ke Sekolah Swasta

jpnn.com
2 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengaku heran dengan sikap kepala daerah yang belum meredistribusi guru ASN baik PNS maupun PPPK ke sekolah swasta. Padahal, regulasi berupa Pemendikdasmen 1 Tahun 2025 sudah setahun berlaku.

"Saya heran, setiap kunjungan ke daerah masalah guru masih mendominasi," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam Silaturahmi dan Iftar Media di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

BACA JUGA: Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Bersaksi di MK, Mendikdasmen Merespons

Masalah guru yang sering dikeluhkan di antaranya soal tunjangan profesi guru (TPG). Banyak guru yang mengeluh belum menerima TPG berbulan-bulan.

Setelah ditelusuri, kata Menteri Mu'ti, guru bersangkutan memang tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Permintaan Mendikdasmen kepada Guru PAUD dan TK, Sentil soal Program MBG

Masalah redistribusi guru juga tak kalah menarik. Guru ASN baik PNS maupun PPPK menumpuk di sekolah negeri.

Ironinya, ketika guru PPPK yang latar belakangnya guru swasta masuk ke sekolah negeri akhirnya menggeser honorer induk. Mereka diberhentikan kepala sekolah dan disuruh mencari sekolah baru agar tetap masuk data pokok kependidikan (dapodik).

BACA JUGA: Permendikdasmen 24 Tahun 2025: Pemda & Masyarakat Boleh Menyelenggarakan Lembaga Kursus

Pemberhentian guru honorer ini, membuat Mendikdasmen Abdul Mu'ti prihatin. Sebab, masalah tersebut sudah diberikan solusinya dengan menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Namun, ternyata para kepala daerah mengaku tidak mengetahui regulasi tersebut sehingga memilih memberhentikan guru honorer.

"Guru ASN bisa dpindahkan ke sekolah swasta tidak diketahui kepala daerah. Kalau dijalankan, pasti tidak ada guru honorer yang diberhentikan," terangnya.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK dan PNS, agar bisa ditugaskan mengajar di sekolah swasta (satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat) tanpa harus kehilangan status ASN-nya.

Kebijakan yang diundangkan pada 16 Januari 2025 ini bertujuan memeratakan distribusi guru, termasuk di daerah 3T 

"Dalam hal tertentu sekolah lebih tahu kebijakan Kemendikdasmen daripada kepala daerah/pejabat daerah. Ini harus dicarikan solusinya agar kebijakan pusat yang berpihak kepada guru bisa dilaksanakan pemda," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
JK Terima Kunjungan Dubes Arab Saudi, Bahas Konflik Timur Tengah
• 5 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Cara Mencegah Burnout saat Rutinitas Padat
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
KUIS: Kamu Tipe Pengelola THR yang Seperti Apa?
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jasa Marga Luncurkan Call Center 133 untuk Layanan Jalan Tol, Target Respons 3 Menit
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Jazlyn-Jezlyn “Tagih” Kembalinya Liga Putri, Vivin Cahyani: Pre-Season Tahun Ini
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.