jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai instruksi Siaga 1 yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Telegram No. TR/283/2026 bertentangan dengan konstitusi. Telegram yang berisi tujuh instruksi penjagaan ketat di objek vital transportasi itu dinilai sebagai bentuk pengerahan kekuatan militer yang tidak sah.
"Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara," demikian bunyi pernyataan Koalisi yang diterima di Jakarta, Minggu (8/3).
BACA JUGA: TB Hasanuddin: TNI Jangan Membingungkan Rakyat
Koalisi yang beranggotakan 28 lembaga antara lain Imparsial, YLBHI, KontraS, dan SETARA Institute ini mengingatkan penguatan Pasal 10 UUD 1945 tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Aturan itu jelas menyebut kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada di tangan Presiden, bukan Panglima.
Menurut Koalisi, penilaian atas situasi nasional dan dinamika geopolitik serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat. TNI sebagai alat pertahanan negara hanya bertugas menjalankan kebijakan pertahanan yang dibuat Presiden.
BACA JUGA: Meriam TNI AL di Tarakan Mengarah ke Udara
"Panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada. Dengan demikian salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer," tegas Koalisi dalam pernyataannya.
Koalisi memandang status siaga satu saat ini belum diperlukan karena situasi pertahanan dan keamanan nasional masih terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum. Belum ada eskalasi ancaman nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer, sementara institusi sipil dan penegak hukum pun belum meminta perbantuan kepada presiden.
BACA JUGA: Konflik Global Memanas, Panglima TNI: Kostrad Harus Selalu Siap Bertempur
Koalisi mengingatkan pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang merupakan pilihan terakhir ketika kapasitas sipil sudah tidak mampu mengatasi situasi. Karena itu, Koalisi mendesak Presiden dan DPR mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut.
Jika Presiden Prabowo tidak mengevaluasi dan membiarkan kebijakan ini, Koalisi menilai hal itu dapat dimaknai sebagai kepentingan politik rezim dalam menghadapi kelompok kritis. Apalagi belakangan langkah Presiden banyak mendapat kecaman dan penolakan masyarakat.
"Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika Presiden tidak mencabut surat telegram ini," demikian pernyataan Koalisi.
Koalisi kembali menegaskan agar DPR dan Presiden segera memerintahkan Panglima TNI mencabut surat telegram tersebut. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjelang Lebaran, BAZNAS dan TNI AL Sediakan Mudik Gratis Pakai Kapal Perang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




