Satpol PP Tindak Penjual Miras Ilegal di Tebet dan Kebayoran Baru

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menindak sejumlah penjual minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru.

“Operasi ini merupakan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dan melanggar peraturan yang berlaku,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 8 Maret 2026.

Nanto mengatakan operasi ini dilakukan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Dalam operasi di wilayah Kecamatan Tebet, petugas menyita 231 botol minuman keras dari sejumlah lokasi. Ratusan botol tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek.

"Miras yang disita di antaranya Anggur Buah sebanyak 126 botol, Panther Stout 24 botol, Singaraja Bali Pale Ale 12 botol, Rajawali Pros kaleng 48 botol, Tropical Naipa 4 botol, Somaek Soju Bombir 5 botol, Angker 6 botol, serta Rajawali 6 botol," sebut dia.

Sementara itu, dalam operasi di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, petugas menyita 93 botol minuman keras yang dijual secara ilegal.

Minuman beralkohol tersebut disita dari sejumlah toko jamu di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Melawai, serta di Jalan Kubis, Kelurahan Pulo.

“Di Kebayoran Baru kami menyita 93 botol miras, di antaranya jenis Intisari sebanyak 45 botol dan Apidin 45 botol, serta beberapa botol lainnya dari berbagai merek,” kata Nanto.


Satpol PP DKI Jakarta mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dalam Operasi Bina Tertib Praja. Foto: Antara/HO-Satpol PP DKI Jakarta.
 

Baca Juga:  Satpol PP DKI Sita 300 botol Miras Ilegal

Petugas kemudian mendata para pelaku usaha dan memberikan berita acara penyitaan. Seluruh barang bukti ratusan botol minuman keras tersebut selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan.

Selain melakukan penyitaan, lanjut Nanto, pihaknya meminta kepada pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Ke depannya, Satpol PP Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

“Para pelaku usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Nanto.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wujudkan Kemandirian Fiskal, Mendagri Dorong Inovasi Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Rebana Didorong Jadi Kawasan Industri, Kuningan Pilih Jalur Hijau
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Senin, tersedia 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Nadiem soal Lonjakan Penghasilan Rp6 Triliun: Salah Baca SPT
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Asmo Sulsel Gandeng Artsy Class Makassar, Ajak Warga Asah Kreativitas Lewat Baking Class
• 9 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.