Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali menjadi wajah paling kasatmata pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam dua tahun terakhir, masyarakat sering menyaksikan pejabat publik digiring dengan rompi oranye, seolah setiap tindakan korupsi pasti berujung jeruji besi. Di satu sisi, ini memberi pesan kuat bahwa negara hadir dan hukum bekerja. Pada sisi lain, kita perlu bertanya: apakah OTT benar-benar merupakan senjata strategis dalam pemberantasan korupsi, ataukah hanya instrumen represif yang tajam di hilir tetapi tumpul di hulu?
Dalam awal 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengintensifkan operasi tangkap tangan dengan deretan penangkapan yang mengejutkan publik. Pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta lainnya di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah termasuk Sekretaris Daerah dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan pemerintahan daerah. Para pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara sejumlah barang bukti seperti kendaraan dan barang elektronik turut disita.
Kasus Pekalongan merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, setelah seri operasi lain seperti penangkapan terhadap pejabat Bea dan Cukai serta kasus restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak. Pada awal tahun ini, KPK juga menangkap delapan orang dalam OTT di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, kemudian OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi, serta OTT di Pengadilan Negeri Depok yang menjerat hakim dan pihak swasta sebagai tersangka.
Selain itu, pada awal Februari 2026, KPK melakukan OTT besar di Jakarta yang mengamankan 17 orang, termasuk 12 pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diduga terlibat hubungan transaksi dengan perusahaan tertentu yang mengatur lalu lintas barang tanpa pemeriksaan formal.
Fungsi Hukum OTT: Pembuktian vs. Akar SistemSecara yuridis, OTT memiliki kekuatan signifikan. Konsep tertangkap tangan dalam KUHAP memungkinkan penegak hukum menangkap tersangka ketika tindak pidana korupsi sedang berlangsung atau segera setelahnya, sehingga bukti langsung dapat diamankan dan konstruksi pembuktian menjadi kuat. OTT mempersempit celah pembelaan formal dan memberikan tekanan kuat kepada tersangka untuk terseret ke proses litigasi.
Namun, apabila dijadikan indikator utama keberhasilan pemberantasan korupsi, OTT berpotensi mengaburkan tujuan strategis hukum pidana. Hukum pidana bukan sekadar alat represif; dalam kajian legal policy, ia adalah instrumen terakhir (ultimum remedium), yang seharusnya dipakai setelah mekanisme administratif, regulasi, dan pencegahan telah diperkuat.
Fenomena OTT yang berulang pada jenis perkara yang sama proyek pengadaan, perizinan, pengaturan anggaran, gratifikasi, dan bahkan pelayanan publik menunjukkan pola struktural yang mengakar. Alih-alih menciptakan efek jera yang merata, korupsi justru terus beradaptasi di ruang yang sama karena kultur politik dan birokrasi yang belum berubah. Di sinilah problem hukum tidak cukup diselesaikan dengan penindakan semata.
OTT, Persepsi Publik, dan Risiko Reduksi KinerjaOTT memiliki dimensi simbolik yang kuat. Publik cenderung menilai keberhasilan pemberantasan korupsi semata dari seberapa sering operasi dilakukan dan berapa banyak pejabat yang tak berkutik. Budaya penilaian semacam ini berisiko mereduksi pemberantasan korupsi menjadi sensasi media dan statistik tanpa kajian mendalam terhadap efektivitas kebijakan.
Padahal, indikator keberhasilan sejati harus meliputi pengurangan ruang korupsi, meningkatnya transparansi anggaran, berkurangnya konflik kepentingan dalam kebijakan publik, serta sistem internal yang mampu mencegah penyalahgunaan fungsi dan kekuasaan.
OTT juga tidak lepas dari dimensi politiknya. Dalam sistem demokrasi, lembaga antikorupsi harus menjaga independensi agar penegakan hukum tidak dipersepsikan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan atau meredam kritik. Oleh karena itu, akuntabilitas proses hukum—mulai dari penyadapan hingga penetapan tersangka serta pengelolaan barang bukti harus dapat diaudit dan dijelaskan secara transparan kepada publik.
Transparansi tidak hanya meneguhkan legitimasi hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa penindakan dilakukan secara obyektif dan bukan berdasarkan impuls politik semata. KPK perlu melihat OTT bukan sebagai tujuan, melainkan sebagai awal pembenahan struktural. Setiap OTT harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi kelemahan sistem yang dipicu korupsi:
OTT di bidang pengadaan barang dan jasa harus mendorong audit e-procurement dan transparansi tender yang lebih kuat.
OTT di sektor perizinan dan pajak harus diikuti reformasi teknologi informasi pelayanan publik.
OTT yang menjerat aparatur penegak hukum harus memicu penguatan pengawasan internal, etika profesi, dan mekanisme sanksi administratif yang preventif.
Pendekatan demikian menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah semua upaya pencegahan administratif dan struktural ditempuh. OTT adalah senjata yang sah dan efektif untuk menangkap pelaku korupsi dan memperkuat pembuktian di pengadilan. Namun senjata tanpa strategi jangka panjang hanya menghasilkan efek sesaat. Dua tahun terakhir menunjukkan bahwa OTT masih menjadi andalan pemberantasan korupsi di Indonesia, tetapi belum cukup menjadi solusi atas penyakit yang sama yang terus kambuh.
Keberhasilan sejati tidak diukur dari frekuensi rompi oranye di berita, tetapi dari seberapa kecil ruang korupsi tersisa dalam sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Jika OTT dapat diintegrasikan dengan reformasi sistemik yang menyeluruh, maka ia benar-benar menjadi senjata strategis. Jika tidak, OTT hanya akan menjadi kilatan sesaat dalam perjuangan panjang pemberantasan korupsi.





