JAKARTA, KOMPAS – Konsep trisentra pendidikan yang digagas Ki Hajar Dewantara menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan anak tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga pada keharmonisan hubungan antara keluarga, sekolah, dan lingkungan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir hubungan antara guru dan orangtua kerap memanas, bahkan tidak jarang berujung pada pelaporan guru ke polisi.
Sejumlah kasus kriminalisasi guru muncul ketika guru berupaya menegakkan disiplin dan aturan sekolah. Tindakan yang dimaksudkan sebagai ketegasan itu kadang dinilai berlebihan karena melibatkan hukuman fisik seperti menampar atau mencubit, maupun kekerasan verbal. Pola pendisiplinan seperti ini semakin sulit diterima oleh orangtua yang menginginkan pendekatan pendidikan yang lebih ramah anak.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji di Jakarta, Minggu (8/3/2026), mengatakan rapuhnya relasi antara guru dan orangtua sebagai bagian dari trisentra pendidikan menjadi tanda lemahnya sistem perlindungan bagi anak dan guru. Kondisi ini juga mencerminkan masih adanya persoalan serius dalam komunikasi di lingkungan sekolah.
Merujuk data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) tahun 2025, kasus kekerasan di sekolah masih didominasi oleh ketegangan relasi antaraktor di dalam lingkungan pendidikan. Relasi guru dengan siswa menyumbang porsi terbesar, yakni 46,25 persen. Disusul relasi antar teman sebaya sebesar 31,11 persen, serta relasi orang dewasa atau senior-junior sebesar 22,63 persen.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai tingginya kasus pada relasi guru dan siswa mencerminkan kebuntuan dalam pola komunikasi dan cara pendisiplinan di sekolah. Situasi ini kerap merembet pada hubungan yang tidak harmonis antara guru atau sekolah dengan orangtua. Akibatnya, orangtua semakin mudah melaporkan guru ke polisi, bahkan hingga berujung pada proses pengadilan.
“Angka ini menjadi peringatan. Siswa harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dalam proses pembelajaran, tetapi guru juga perlu mendapat jaminan keamanan saat menjalankan tugasnya. Ketegangan relasi ini jangan sampai berakhir pada tindakan anarkis seperti yang terjadi di Sampang,” kata Ubaid.
Pengalaman Cristiana Budiyanti (55), atau Ibu Budi, menggambarkan tekanan yang dialami guru ketika berhadapan dengan laporan hukum dari orangtua siswa. Guru yang telah mengajar selama 32 tahun itu sempat dilaporkan ke polisi oleh salah satu orangtua muridnya, meski akhirnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Pengalaman tersebut mengguncang kondisi batinnya. Konsentrasi mengajarnya sempat terganggu dan tugas mengoreksi ujian murid tertunda beberapa hari karena pikirannya terbagi antara kewajiban di kelas dan panggilan dari kepolisian.
Meski demikian, Ibu Budi berusaha menerima pengalaman tersebut dengan lapang. Ia meyakini tindakannya dilakukan untuk tujuan mendidik. “Prinsip saya, selama saya tidak melanggar aturan dan tujuannya untuk membangun karakter anak-anak, saya tidak perlu takut,” ujarnya di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Sejumlah kasus kriminalisasi guru oleh orangtua siswa membuat banyak guru berada dalam posisi dilematis. Sebagian memilih mengambil jalan aman dengan mengajar sekadarnya dan tidak terlalu jauh dalam mendisiplinkan siswa. Bahkan sempat muncul seruan agar guru tidak terlalu dekat dengan siswa, atau tidak menjadi “bestie”, demi menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Guru SMAN 8 Muaro Jambi, Endang Dwi, mengaku prihatin melihat sejumlah guru yang menjadi korban kriminalisasi oleh orangtua siswa. Menurutnya, jika menilik latar belakang berbagai kasus tersebut, para guru umumnya sedang berupaya menegakkan disiplin dan membangun karakter siswa agar taat pada aturan sekolah. Namun, upaya tersebut justru sering dipersepsikan negatif oleh sebagian orangtua.
Endang menilai perlu ada langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang. Salah satunya dengan membuat komitmen tertulis antara pihak sekolah dan orangtua atau wali murid pada awal tahun ajaran. Komitmen itu memuat kewajiban guru untuk mendidik dengan baik dan benar, sekaligus kesepakatan bahwa orangtua menghormati proses pendidikan yang dilakukan guru di sekolah.
“Dengan begitu, tidak terjadi lagi kriminalisasi ketika muncul persoalan di sekolah. Bagaimanapun, guru juga membutuhkan perlindungan hukum selama menjalankan tugas mendidik secara benar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komite Orangtua TK Islam Nur Rahmah di Jakarta Selatan, Yuli, menilai hubungan yang sehat antara guru dan orangtua harus dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan saling percaya. Menurutnya, relasi yang harmonis akan membuat kerja sama pendidikan antara rumah dan sekolah berjalan lebih selaras.
Ia mengatakan komite orangtua berusaha menjadi jembatan komunikasi antara sekolah dan keluarga. Ketika terjadi persoalan, orangtua diharapkan tidak langsung bereaksi, tetapi terlebih dahulu mendengarkan penjelasan anak, lalu mengonfirmasi kepada guru agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Sekolah juga perlu bersikap komunikatif ketika ada masalah. Dengan begitu, hubungan antara guru dan orangtua tetap terjaga dengan baik,” kata Yuli.
Psikolog sekaligus dosen Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, Novi Poespita Candra, menilai dunia pendidikan di Indonesia saat ini mengalami pergeseran orientasi. Jika sebelumnya pendidikan lebih menekankan pendekatan humanis, kini orientasinya cenderung bergeser ke arah semi-bisnis. Pergeseran ini, menurutnya, sejalan dengan kebijakan yang semakin menekankan capaian kinerja sekolah, daerah, hingga tingkat nasional.
Akibatnya, ketika muncul persoalan di sekolah, perhatian sering kali lebih tertuju pada pencarian pihak yang bersalah daripada upaya membangun komunikasi. Padahal, dalam pendidikan yang humanis, dialog dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan seharusnya menjadi pendekatan utama.
“Pendekatan yang memanusiakan manusia, yang mengutamakan dialog atau penyelesaian secara kekeluargaan, kini semakin memudar,” ujar Novi yang juga merupakan co-founder Gerakan Sekolah Menyenangkan.
Secara terpisah, sosiolog Universitas Hasanuddin Rahmat Muhammad menilai dunia pendidikan juga sedang menghadapi pergeseran nilai. Perkembangan teknologi, meningkatnya perhatian terhadap isu kekerasan dan hak asasi manusia, serta tuntutan pendidikan ramah anak ikut memengaruhi cara masyarakat memandang proses pendidikan.
Selain itu, berkurangnya kepercayaan sebagian orangtua terhadap guru dan lembaga pendidikan membuat batas antara mendidik dan mendisiplinkan siswa sering menjadi tidak jelas. Situasi ini kerap memicu perbedaan persepsi antara pihak sekolah dan orangtua.
Menurut Rahmat, lembaga pendidikan pada dasarnya hadir untuk membantu keluarga dalam mendidik anak. Ada tugas-tugas pendidikan tertentu yang tidak sepenuhnya dapat dijalankan oleh keluarga sehingga dipercayakan kepada sekolah.
“Karena itu, peran lembaga pendidikan tetap penting sebagai mitra keluarga dalam membentuk dan mendidik anak,” ujarnya.
Dia mencontohkan rasa sayang orangtua yang kerap tak terbatas pada anak. Sebaliknya rasa sayang pendidik kepada siswanya, terukur.
“Makanya ada kurikulum. Ini menjadi alat ukur mengedukasi anak. Tumbuh kembang anak bisa dilihat lewat kurikulum dan juga program lembaga pendiidkan,” kata Ketua Progran Studi Doktor Sosiologi Unhas ini.
Rahmat mengemukana, jika dahulu saat siswa berkonflik dengan guru, orangtua justru akan merasa malu karena merasa tak bisa ikut mendidik budi pekerti anak. “Jangan-jangan sekarang kegagalan orangtua mendidik anak di rumah yang akhirnya ditimpakan ke guru karena mereka malu mengakui kegagalan,” katanya.
Di sisi lain, Rahmat tak menampik, dalam banyak kasus, guru juga tak sepenuhnya benar. Kapasitas guru secara keilmuan dan mental juga perlu berkembang dan beradaptasi dalam menyikapi dunia pendiidkan dan generasi yang terus berkembang.
Oleh karena itu, pendidikan saat ini mestinya tak melepaskan soal norma, budaya, dan kearifan lokal. “Hal-hal yang bersifat humanis dalam pendidikan tak bisa digantikan dengan teknologi,” tegas Rahmat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah terus berupaya membangun hubungan yang harmonis antara sekolah, guru, siswa, dan orangtua sebagai bagian dari konsep trisentra pendidikan. Menurutnya, berbagai kebijakan telah diterbitkan untuk mendukung upaya tersebut, meskipun pembentukan karakter dalam pendidikan tidak bisa dilakukan secara instan.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 17 Tahun 2026. Kedua regulasi ini menjadi landasan bagi sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sekaligus mendukung kesehatan mental peserta didik.
Dalam penerapannya, konsep Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menekankan empat aspek utama, yakni pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, serta keamanan sosiokultural dan digital. Untuk mewujudkannya, sekolah perlu memperkuat tata kelola, memberikan edukasi kepada seluruh warga sekolah, serta meningkatkan peran semua unsur sekolah melalui pengelolaan kelas yang baik.
“Pendekatan yang kami gunakan adalah pendekatan humanis, partisipatif, dan komprehensif. Tiga hal itu menjadi kata kunci dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026,” kata Mu’ti.
Menurut Mu’ti, pendekatan humanis dalam pendidikan berarti memanusiakan manusia dengan saling memuliakan seluruh warga sekolah. Sementara itu, pendekatan partisipatif menekankan keterlibatan aktif semua pihak, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Adapun pendekatan komprehensif mencakup berbagai aspek keamanan dan kesejahteraan peserta didik, mulai dari keamanan fisik, psikologis, sosial, dan spiritual, hingga keamanan digital yang meliputi etika berinternet dan perlindungan data pribadi.
Mu’ti menegaskan bahwa memuliakan peserta didik berarti menempatkan mereka lebih dari sekadar dihormati. Setiap siswa, dengan latar belakang dan kondisi apa pun, memiliki bakat dan kemampuan yang perlu dihargai oleh seluruh insan pendidikan.
“Memuliakan itu bahkan lebih tinggi dari sekadar menghormati. Semua murid, apa pun keadaannya, memiliki bakat dan kemampuan yang harus dihargai oleh seluruh insan pendidikan,” ujarnya.
Mu’ti menegaskan bahwa berbagai aturan sebenarnya telah mengatur batas-batas penegakan disiplin di sekolah sekaligus mekanisme penanganan kasus yang muncul. Menurutnya, untuk kasus kekerasan di satuan pendidikan yang tidak termasuk tindak kriminal berat atau kekerasan seksual, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui musyawarah di lingkungan sekolah.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan kepolisian agar penanganan kasus semacam itu mengedepankan pendekatan restorative justice. Dengan pendekatan ini, penyelesaian perkara diupayakan melalui dialog dan kesepakatan bersama.
“Polisi memang tidak bisa menolak laporan masyarakat. Namun, penyelesaiannya bisa dilakukan melalui restorative justice, dan pendekatan itu ingin terus kami perkuat,” kata Mu’ti.





