Oleh: Fitrinela Patonangi
Pegiat Hukum Pemilu
Pemilu sering disebut sebagai pesta demokrasi. Namun kualitas demokrasi tidak ditentukan pada hari pencoblosan, melainkan pada bagaimana aturan mainnya dirancang. Tahun 2026, ketika revisi Undang-Undang Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional untuk menyiapkan Pemilu 2029, Indonesia sedang berada pada fase krusial: memperbaiki fondasi demokrasi atau sekadar melakukan penyesuaian teknis demi stabilitas jangka pendek.
Sebagai negara konstitusional, desain sistem pemilu bukan perkara administratif. Ia menyangkut jaminan kedaulatan rakyat, kesetaraan hak politik, serta keadilan dalam kompetisi. Dalam kerangka itu, penguatan peran dan keberdayaan perempuan bukan isu tambahan, melainkan bagian integral dari pemenuhan prinsip konstitusional tentang persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan.
Demokrasi Prosedural dan Ketimpangan Struktural
Indonesia relatif berhasil menjaga demokrasi prosedural: pemilu reguler, partisipasi tinggi, dan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Konstitusi. Namun demokrasi substantif masih menghadapi tantangan serius. Politik biaya tinggi, rekrutmen partai yang tertutup, dan dominasi jejaring kekuasaan berbasis modal telah menciptakan kompetisi yang tidak sepenuhnya setara.
Dalam konteks ini, perempuan menghadapi hambatan berlapis. Kuota 30 persen dalam pencalonan memang menjadi langkah afirmatif penting, tetapi implementasinya sering bersifat formalistik. Penempatan calon perempuan tidak selalu berada pada posisi kompetitif, dan dukungan sumber daya kerap tidak seimbang. Akibatnya, representasi perempuan meningkat secara gradual, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan akses kekuasaan yang adil. Revisi UU Pemilu 2026 harus berani mengoreksi ketimpangan struktural ini.
Afirmasi yang Substantif, Bukan Simbolik
Secara konstitusional, kebijakan afirmatif bagi perempuan dapat dibenarkan sebagai upaya korektif terhadap ketidaksetaraan faktual. Namun afirmasi harus dirancang secara substantif. Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah penguatan sistem penempatan calon secara selang-seling (zipper system) yang konsisten, disertai sanksi efektif bagi partai yang tidak mematuhinya.
Selain itu, transparansi dan demokratisasi internal partai harus menjadi bagian dari agenda revisi. UU Pemilu dapat mensyaratkan standar minimal mekanisme seleksi calon yang terbuka dan akuntabel.
Tanpa reformasi internal partai, afirmasi hanya akan menjadi formalitas administratif.
Tujuannya bukan sekadar menambah jumlah perempuan terpilih, tetapi memastikan bahwa proses rekrutmen politik berjalan adil dan berbasis kapasitas.
Reformasi Pendanaan Politik
Akar persoalan demokrasi Indonesia terletak pada mahalnya ongkos elektoral. Dalam sistem yang sangat kompetitif dan berbiaya tinggi, akses terhadap modal finansial sering kali lebih menentukan daripada kualitas gagasan. Kondisi ini tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga mempersempit ruang bagi calon-calon alternatif di luar lingkaran elite.
Revisi UU Pemilu 2026 perlu menyentuh aspek pendanaan secara lebih serius: pembatasan belanja kampanye yang rasional, transparansi sumber dana, termasuk pendidikan politik dan kaderisasi Perempuan. Jika arena kompetisi lebih setara, maka demokrasi akan lebih representatif dan akuntabel.
Perlindungan dari Kekerasan Politik Berbasis Gender
Dimensi lain yang tidak boleh diabaikan adalah meningkatnya kekerasan politik berbasis gender, terutama di ruang digital. Serangan terhadap kandidat perempuan kerap menyasar aspek personal dan stereotip gender, bukan kapasitas atau gagasan politiknya. Praktik ini bukan sekadar persoalan etika, melainkan ancaman terhadap integritas pemilu.
Revisi UU Pemilu perlu mengakui dan mengatur secara tegas bentuk-bentuk intimidasi dan disinformasi berbasis gender sebagai pelanggaran yang dapat dikenai sanksi. Negara berkewajiban memastikan bahwa setiap warga negara dapat berkompetisi secara bermartabat tanpa ancaman kekerasan simbolik maupun psikologis.
Perlindungan ini akan memperkuat kualitas demokrasi secara keseluruhan, bukan hanya melindungi perempuan.
Perempuan sebagai Arsitek Demokrasi
Momentum revisi UU Pemilu 2026 tidak boleh dipahami secara sempit sebagai agenda teknis elektoral. Ia adalah ruang untuk menata kembali hubungan antara rakyat, partai politik, dan negara. Dalam konteks ini, perempuan tidak boleh hanya menjadi objek regulasi, tetapi subjek perumus norma.
Perempuan legislator dan pakar hukum memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa desain Pemilu 2029 memperkuat demokrasi presidensial yang efektif, sistem kepartaian yang lebih akuntabel, serta mekanisme representasi yang inklusif. Pengalaman perempuan dalam advokasi kebijakan sosial, pendidikan, dan perlindungan kelompok rentan memberi perspektif penting tentang makna representasi yang substantif.
Jika perempuan mampu memimpin agenda reformasi ini, maka revisi UU Pemilu 2026 dapat menjadi tonggak konsolidasi demokrasi. Sebaliknya, jika revisi hanya menjadi arena kompromi jangka pendek, maka Pemilu 2029 berisiko mengulang pola lama: kompetisi mahal, representasi elitis, dan partisipasi yang tidak sepenuhnya setara.
Pada akhirnya, demokrasi tidak diukur dari seberapa sering pemilu diselenggarakan, tetapi dari seberapa adil aturan mainnya. Revisi UU Pemilu 2026 adalah ujian keberanian konstitusional Indonesia untuk PEREMPUAN INDONESIA: apakah kita ( khususnya PEREMPUAN ) siap memperbaiki struktur demi generasi mendatang.
Dalam ujian itu, kepemimpinan perempuan bukan sekadar pelengkap wacana kesetaraan, melainkan prasyarat bagi demokrasi yang lebih matang, inklusif, dan berdaya tahan.
Tulisan ini dibuat dalam memperingati Hari Perempuan 8 Maret 2026





