JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap inisial anggota Ombudsman RI yang rumahnya digeledah terkait perkara ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO), hari ini, Senin (9/3/2026).
"Inisialnya, YH," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin.
Selain rumah komisioner tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI.
Anang membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Terkait Kasus CPO
Dia menjelaskan, penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Ia mengatakan, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara yang sebelumnya diputus lepas atau onslag di pengadilan.
“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” ujar dia.
Menurut Anang, penyidik juga menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar gugatan di pengadilan tata usaha negara.
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Aceh Terkait Korupsi Ekspor Limbah Sawit
“Betul, salah satunya,” kata dia ketika ditanya apakah penggeledahan berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman yang dipakai dalam gugatan ke PTUN.
Ia menambahkan, hingga Senin siang proses penggeledahan masih berlangsung.
“Masih berlangsung,” ujar Anang.
Berkaitan perkara ekspor CPOKasus yang tengah didalami penyidik berkaitan dengan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak telah didakwa memberikan suap kepada hakim agar menjatuhkan vonis lepas (onslag).
Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah pengacara Marcella Santoso.
Baca juga: Respons Kejagung Usai Junaedi Saibih Cs Divonis Bebas: Kami Pelajari untuk Tentukan Upaya Hukum
Jaksa sebelumnya mengungkapkan bahwa Marcella bersama beberapa pihak lain diduga memberikan suap kepada hakim melalui sejumlah perantara.
Uang suap yang diberikan mencapai 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 40 miliar.
Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan pengadilan agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terjerat kasus ekspor CPO.
Selain Marcella, sejumlah nama lain yang terlibat dalam perkara ini antara lain advokat Junaedi Saibih, pengacara Ariyanto Bakri, serta pihak dari perusahaan Wilmar, Muhammad Syafei.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




