Jakarta: Kementerian Agama menerbitkan panduan jika Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 berbarengan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah, yang salah satu poinnya umat Islam boleh melaksanakan takbiran tanpa pengeras suara. Panduan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Agama dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Bali.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 8 Maret 2026.
Thobib mengatakan panduan tersebut juga diterbitkan untuk memastikan kedua perayaan keagamaan, jika waktunya bersamaan, tetap dapat berlangsung dengan baik, penuh toleransi dan saling menghormati, serta menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.
Panduan lengkap, yakni umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon, atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00-21.00 WITA.
Kedua, pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Selain itu, Prajuru Desa Adat, Pengurus Masjid atau Musala, Pecalang, Linmas, serta Aparat Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran di wilayahnya masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” kata dia.
Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali I Gusti Made Sunartha, Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, Komandan Korem 163/Wira Satya Brigadir Jenderal Ida I Dewa Agung Hadisaputra, dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Hal senada disampaikan Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija. Menurut dia, pedoman ini bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali. Meski demikian, pedoman ini bisa menjadi panduan dalam pelaksanaan takbiran pada daerah yang terdapat komunitas Hindu, apabila momen Idulfitri berbarengan dengan Hari Raya Nyepi.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” kata dia.
Kementerian Agama juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh oleh framing yang dapat memecah keharmonisan umat. Beberapa hari ini viral konten media sosial yang secara sengaja menginformasikan bahwa pedoman ini berlaku untuk semua daerah, padahal hanya untuk Bali.
“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” kata dia.




