Pemprov Sumatera Barat menetapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Gubernur Sumbar Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan selama arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2026 di Sumbar.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani, menjelaskan salah satu kebijakan yang diterapkan adalah manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) berbasis waktu.
Sistem satu arah tersebut akan diberlakukan di ruas jalan nasional kawasan Lembah Anai. Jalur ini menjadi akses utama dari Padang menuju Bukittinggi hingga wilayah utara Sumatera Barat.
"Pemberlakuan sistem satu arah ini akan dibagi berdasarkan waktu," ujar Dedy, Minggu (8/3).
Skema One Way Berbasis WaktuDedy menjelaskan, sistem one way akan diterapkan berdasarkan pembagian waktu pada jalur Lembah Anai. One way berlaku ini mulai berlaku pada H-2 sampai H+3 Lebaran.
Pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB, arus kendaraan akan diberlakukan satu arah dari Padang menuju Padang Panjang.
Kemudian pada pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB, arus lalu lintas diberlakukan satu arah dari Padang Panjang menuju Padang.
Menurut Dedy, pada setiap pergantian waktu akan diberlakukan masa steril untuk memastikan ruas jalan benar-benar kosong sebelum arus kendaraan dari arah berikutnya dibuka.
"Selama masa angkutan Lebaran 2026 jalur Lembah Anai juga akan dibuka selama 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran dan diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat serta sepeda motor," ucapnya.
Pembatasan Kendaraan Angkutan BarangSelain penerapan sistem one way, Dedy mengatakan pemerintah juga memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Pembatasan tersebut berlaku mulai 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB.
Aturan ini diterapkan pada dua ruas jalan utama, yakni jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk arah sebaliknya.
Pembatasan operasional tersebut berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta kendaraan pengangkut kebutuhan pokok masyarakat," jelasnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran perjalanan selama mudik," sambungny





