JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan belum ada pengajuan penangguhan penahanan dokter Richard Lee yang menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Richard pun kini ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya bersama tahanan lain.
"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Minggu (8/3/2026), via Antara.
Ia mengatakan Polda Metro Jaya menjamin hak-hak Richard dipenuhi selama dalam tahanan.
"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," jelasnya.
Baca Juga: Tangan Diborgol, Ini Alasan Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya | SAPA PAGI
Diberitakan KompasTV sebelumnya, polisi resmi menahan dokter Richard Lee (DRL) atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut Richard ditahan pada Jumat (6/3/2026) malam.
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," ungkap Budi, Jumat.
Menurut penjelasannya, penahanan dilakukan usai Richard diperiksa sebagai tersangka perkara tersebut.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- richard lee
- richard lee ditahan
- polda metro jaya
- dokter richard lee
- richard lee kasus apa
- richard lee ditangkap





