Polda Metro Jaya telah menahan dokter Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Polisi memastikan hak Richard Lee terpenuhi.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember tahun lalu.
Pada Januari 2026, Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi kemudian menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.
Richard Lee DitahanPolda Metro kemudian menahan dokter Richard Lee (DRL) karena dinilai menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Pada Jumat kemarin, Richard Lee diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dia dicecar 29 pertanyaan.
"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ucapnya.
(kny/idn)




