P3K PW juga ASN, Mengapa Sumber Gaji Beda dengan PPPK dan PNS? Dirjen Menjawab

jpnn.com
21 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Masalah besaran gaji PPPK Paruh Waktu belakangan menjadi sorotan publik.

Terutama gaji guru PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di mayoritas daerah yang jauh dari kategori layak.

BACA JUGA: Ribuan Guru PPPK dan P3K PW Mengembalikan Dana Tamsil, Begini Ceritanya

Memang, gaji guru PPPK Paruh Waktu tidak segaram atau bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung dari kemampuan fiskal masing-masing pemda.

Berbeda dengan guru PNS dan guru PPPK penuh waktu, yang besaran gajinya sudah punya standar.

BACA JUGA: Sudah Diketuk Palu, THR PPPK Paruh Waktu Rp1 Juta

Sebagai sesama ASN, mengapa besaran gaji P3K PW berbeda jauh dengan PNS dan PPPK penuh waktu?

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani memberikan penjelasan.

BACA JUGA: Pengakuan PPPK Paruh Waktu Setelah Dipastikan Mendapat THR 2026

Dia mengatakan, gaji guru PPPK paruh waktu kewenangannya di pemda.

Yang mesti diingat bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini sejatinya untuk menyelamatkan nasib honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tidak bisa dipungkiri, kata Dirjen Nunuk, sudah ada guru honorer yang dirumahkan karena alasan pemda tidak punya anggaran untuk membayar gaji jika harus mengangkat mereka jadi PPPK.

Di sisi lain, ada ketentuan tidak boleh ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah.

Untuk mencegah terjadinya PHK massal itulah, maka para honorer diangkat PPPK paruh waktu. Nah, gajinya disesuaikan dengan kemampuan pemda.

Meski gaji dari pemda, tidak lantas pusat cuci tangan. Pemerintah melalui APBN memberikan insentif, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang sudah punya sertifikat pendidik (serdik), dan Tunjangan Khusus Guru (TPG) yang bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

"Ada insentif, TPG, dan TKG bagi guru, sehingga pemda bisa lebih ringan bebannya. Namun, kami juga meminta agar pemda jangan memberhentikan guru dan tendik,” ucap Dirjen Nunuk Suryani.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen) Suharti menegaskan, sesuai definisi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK paruh waktu itu masuk kategori ASN.

Dikatakan, masalah guru P3K PW saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama KemenPAN-RB.

"Kemendikdasmen bersama KemenPAN-RB tengah membahas masalah guru PPPK paruh waktu ini. Kami berharap ada jalan keluar terbaik,” ujar Sekjen Suharti menjawab JPNN.com baru-baru ini.

Dia melanjutkan, walaupun berstatus ASN, tetapi PPPK paruh waktu penggajiannya ada di pemda.

Kemendikdasmen hanya membayarkan TPG, TKG, dan insentif tambahan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulannya.

"Untuk pertama kalinya TPG dibayarkan setiap bulannya kepada guru dan tidak per tiga bulan lagi,” ucapnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Singgung MGB dan Alutsista, JK: Ada yang Lebih Penting
• 14 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Profil Pemimpin Tertinggi Baru Iran Motjaba Khamenei, Begini Sepak Terjangnya!
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Terungkap, Alasan Iran Berubah dari Sunni ke Syiah
• 48 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Raksasa Senjata Israel Pesta Pora di Tengah Perang, Saham Meledak
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hanya Dua Negara Ini yang Selamat, Jika Perang Nuklir Iran vs AS-Israel Meletus
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.