SIM Keliling 9 Maret 2026: Jadwal Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

viva.co.id
19 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Memasuki awal pekan, layanan SIM Keliling pada Senin, 9 Maret 2026 kembali beroperasi normal di sejumlah wilayah. Fasilitas ini dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Selatan dapat mengurus perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sementara masyarakat Jakarta Pusat dilayani di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga :
SIM Keliling 8 Maret 2026: Jadwal Layanan Akhir Pekan di Sejumlah Wilayah
Sabtu, 7 Maret 2026: SIM Keliling Tetap Buka di Akhir Pekan, Ini Lokasinya

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik pelayanan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM.

Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa. Selain unit mobil SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan.

Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Baca Juga :
SIM Keliling 6 Maret 2026: Jadwal Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung
SIM Keliling Kamis 5 Maret 2026, Ini Lokasi Pelayanannya di Jakarta dan Sekitarnya
Rabu, 4 Maret 2026: SIM Keliling Beroperasi di Sejumlah Titik, Cek Lokasinya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kerangka Manusia Ditemukan di Tapanuli Selatan, Diduga Korban Banjir 2025
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Babak Baru Kasus Toraja, Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini!
• 16 jam lalusuara.com
thumb
4 Sifat Baik yang Dimiliki Orang Pendiam
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ramadhan Jazz Festival 2026: Harmoni untuk Negeri, Hadirkan Andien hingga Kunto Aji
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo: Sekarang Saya Tidur Lega, Anak di Desa Tidak Bahaya Nyeberang Sungai
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.