Kecelakaan berulang di Jakarta dan sekitarnya menjadi pembelajaran betapa penting kurikulum keselamatan lalu lintas mulai diterapkan segera. Pelanggar lalu lintas pun harus ditindak tegas. Ironisnya, banyak pengendara dan penegak hukum yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik sehingga korban terus berjatuhan di jalan.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menyayangkan masih banyaknya korban yang berjatuhan akibat kecelakaan di jalan Kota Jakarta dan sekitarnya. Kecelakaan disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari kondisi kendaraan dan pengendara yang tidak prima, pengendara yang ugal-ugalan, hingga penindakan yang lemah bagi para pelanggar.
”Hampir setiap hari ada korban berjatuhan akibat kecelakaan di jalan. Seakan tidak ada evaluasi dari pemangku kepentingan,” katanya, Minggu (8/3/2026).
Dia mencontohkan kejadian adu banteng dua unit bus Transjakarta di ”jalur langit” Koridor 13 dekat Halte Cipulir, Jakarta Selatan, pada Senin (23/2/2026). Insiden yang disebabkan oleh kelalaian salah satu sopir yang diduga mengantuk, mengakibatkan 23 penumpang terluka.
Dua hari berselang kemudian muncul kejadian ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang dilakukan oleh Hafiz Mahendra (25). Ia melawan arus dan menabrak sejumlah kendaraan. Dua orang dilaporkan terluka dalam kejadian ini. Penyelidikan kepolisian, Hafiz berbuat nekat karena takut terjaring patroli polisi.
Ada pula kecelakaan yang disebabkan oleh jalan berlubang yang menewaskan seorang pelajar berinisial A (16) di Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (9/2/2026). Dalam hal ini, ujar Edison, korban harus kehilangan nyawa akibat kelalaian pemerintah yang tidak segera memperbaiki jalan kota.
Beberapa kasus kecelakaan yang terjadi dalam sebulan terakhir ini seharusnya menjadi pembelajaran betapa pentingnya meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas, misalnya memastikan bahwa kendaraan dan kondisi tubuh pengendara prima. ”Banyak kecelakaan yang disebabkan kondisi badan tidak sehat atau mengantuk, akhirnya kecelakaan pun terjadi,” katanya.
Tidak berhenti pada pengendara, kondisi infrastruktur dan kendaraan juga harus dipastikan prima. Sayangnya, kata Edison, pemerintah yang seharusnya menjadi contoh justru memberikan dampak buruk. Dalam kasus kecelakaan di Koridor 13 dan jalan rusak di Matraman, itu murni karena kelalaian pemerintah.
”Bagaimana bisa sopir yang mengantuk dibiarkan mengemudi dan jalan berlubang dibiarkan menganga di padatnya jalan Ibu Kota?” ujar Edison.
Dari sisi penegakan hukum, lanjut Edison, polisi seakan melakukan tebang pilih. Misalnya dalam kasus tabrakan di Koridor 13, seharusnya penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka pada pengemudi yang mengantuk, tetapi harus menyasar pada manajemen transjakarta yang membiarkan pengemudi yang tidak prima tetap bekerja.
Kasus ini terulang pada kasus lima kendaraan yang ugal-ugalan di Jalan Tol Becakayu di mana ketujuh pelanggar hanya diberi teguran lisan.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reiki Indra Brata Manggala menuturkan, selain memberi teguran lisan, para pelaku yang berusia rata-rata 25 tahun itu sudah menyampaikan permintaan maaf dan tidak akan mengulang perbuatannya lagi.
Dari keterangan pelanggar, aksi ini mereka lakukan untuk membuat konten karena mereka bekerja sebagai penjual mobil bekas.
”Pemberian teguran lisan ini sebagai bentuk edukasi kepada warga agar tidak mengulangi aksi serupa karena bisa membahayakan pengendara lain,” ujar Reiki.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menuturkan, teguran lisan bagi pengendara yang ugal-ugalan merupakan tindakan yang tidak tepat. ”Seharusnya mereka ditilang karena sudah membahayakan diri sendiri,” katanya.
Dia pun menduga adanya permainan di belakang sehingga para pelaku hanya diganjar sanksi ringan. ”Mungkin pelaku punya beking sehingga mereka hanya diberi teguran lisan,” katanya.
Penindakan yang tidak tegas ini bisa menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum dalam berlalu lintas. ”Jika situasi ini diteruskan, dikhawatirkan jumlah korban di jalan terus berjatuhan,” ujarnya.
Data dari Polda Metro Jaya, di sepanjang tahun 2025, teracata ada 13.184 kejadian kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah itu, 740 orang tewas dan korban luka-luka 16.038 orang.
Dalam rilis laporan akhir tahun 2025 di Jakarta, Rabu (31/12/2025), Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri mengaku jika angka ini cukup tinggi. Karena itu, Polda Metro Jaya melakukan berbagai cara untuk menekan angka kecelakaan di jalan, mulai dari rekayasa lalu lintas, penegakan hukum, dan pengawasan berbasis teknologi untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ia menyebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya hukum, seperti tilang dan teguran sebanyak 893.023 kali. ”Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan,” ujarnya.
Edison melanjutkan, dari tingginya angka kecelakaan ini, sudah seharusnya pemerintah mulai menggalakkan langkah preventif, salah satunya dengan memberikan kurikulum keselamatan berlalu lintas mulai dari tingkat sekolah dasar atau sekolah menengah pertama. ”Langkah ini penting agar kesadaran dalam berlalulintas sudah tertanam sejak dini,” katanya.
Berkaca pada Jepang yang memperlihatkan betapa berbahayanya melakukan pelanggaran di jalan. ”Anak tidak hanya diajari secara teori, tetapi dipertontonkan peragaan kecelakaan secara langsung,” katanya. Peragaan tersebut setidaknya menumbuhkan kesadaran bagi anak-anak untuk terus berhati-hati saat berkendara nanti.
Namun, di Indonesia, pelajaran keselamatan berlalu lintas di sekolah hanya dijalankan pada saat ada acara saja, bukan diterapkan secara berkelanjutan seperti mata pelajaran lainnya. ”Tak heran saat dewasa, banyak pengendara yang ugal-ugalan,” ujarnya.
Di sisi lain, warga juga diajarkan untuk berani menuntut pemerintah yang lalai menjaga infrastruktur, misalnya dengan adanya jalan berlubang, warga bisa mengajukan class action.
Langkah ini bertujuan untuk menegur pemangku kepentingan agar tidak lalai dalam menjalankan tugasnya. ”Jangan hanya warga yang ditegur jika melanggar lalu lintas, pemerintah pun pantas ditegur atau bahkan dipidanakan jika lalai,” tutur Edison.
Jika semua ini berjalan baik, korban akibat kecelakaan di jalan bisa dikurangi. Warga pun tidak waswas untuk menjalankan aktivitasnya.





