Sindikat STNK-BPKB Palsu Terbongkar! Korlantas Polri Sita 20 Ribu Dokumen dan Puluhan Mobil Bodong

disway.id
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Jaringan besar pemalsuan dokumen kendaraan berhasil dibongkar oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri). 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit mobil bodong yang diduga akan dijual kepada masyarakat.

Direktur Regident Korlantas Polri, Yusri Yunus, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun hukum.

BACA JUGA:ASDP Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim di Klepen Center for Humanity

BACA JUGA:Ramadan di SRMA 1 Aceh Besar: Sahur Bersama hingga Kultum Bergantian

"Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia," katanya kepada awak media, Minggu, 9 aAret 2026.

Diungkapkannya, pihaknya membongkar sindikat yang beroperasi lintas provinsi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan.

Selain itu, enam orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing empat orang di Jawa Tengah dan dua orang di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat tersebut menjalankan modus dengan membeli kendaraan yang bermasalah kredit atau mengalami kredit macet di perusahaan leasing. 

"Kendaraan tersebut kemudian dibuatkan dokumen palsu berupa STNK dan BPKB agar dapat dijual kembali kepada masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:HK Kebut Pembangunan RSUD Tafaeri di Nias Utara, Sudah Masuk Tahap Penyelesaian

BACA JUGA:Edan! Eks Tentara Rusia Sulap Vila di Bali Jadi Lab Narkoba

Penjualan kendaraan dengan dokumen palsu itu dilakukan melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. 

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diduga mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta setiap bulan.

Dalam beberapa kasus, pelaku juga diduga bekerja sama dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Refleksi Kepemimpinan Pelayan dalam Pendidikan Katolik
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya: Pemerintah Tetap Bayar Utang Whoosh Meski Harga Minyak Dunia Naik
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Ini Peta Jalur Sempit Minyak Dunia, Malaka - Hormuz
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
212 Personel Polres Tana Toraja Jalani Tes Urine: 80 Anggota Absen, 11 Sampel Diperiksa Mendalam
• 6 jam laluharianfajar
thumb
KAI Logistik Tambah Kapasitas Angkut Kontainer 67 Persen Jelang Lebaran 2026
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.