TANA TORAJA, FAJAR — Sebanyak 212 personel Polres Tana Toraja menjalani pemeriksaan urine, Senin (9/3/2026) . Selain itu, dilakukan pula pengecekan senjata api (senpi) dinas. Ini merupakan rangkaian kegiatan Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif internal. Tujuannya untuk mengantisipasi pelanggaran disiplin, khususnya penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan yang berlangsung di halaman Mapolres Tana Toraja. Menyasar seluruh pejabat utama (PJU) serta personel dari jajaran Polres maupun Polsek.
Dalam pelaksanaannya, Seksi Propam bekerja sama dengan Seksi Dokkes Polres Tana Toraja untuk melakukan analisis sampel urine secara menyeluruh.
Hasil Negatif
Dari total 212 personel yang menjalani tes, ditemukan 11 sampel yang sempat diberikan tanda khusus untuk pemeriksaan lebih mendalam. Namun, hasil akhir memastikan tidak ada personel yang terbukti menggunakan narkoba.
“Seluruh personel dinyatakan negatif narkotika,” ujar Kapolres Tana Toraja, AKBP Budy Hermawan.
Terkait 80 personel lainnya yang tidak hadir dalam agenda tersebut, Budy menjelaskan bahwa ketidakhadiran disebabkan oleh tugas piket dan penugasan di luar daerah.
Ia memastikan seluruh personel yang belum diperiksa akan tetap menjalani tes serupa di lain kesempatan.
“Kami akan segera menjadwalkan tes bagi 80 personel tersebut. Pada intinya, Polres Tana Toraja berkomitmen melakukan pembersihan diri dari dalam,” tegasnya.
Sanksi bagi Anggota Terlibat
Langkah tegas ini menyusul terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum personel berinisial MFP, anggota Polsek Saluputti, dalam operasi terpadu BNNK Tana Toraja pada November 2025 lalu.
Kasi Propam Polres Tana Toraja, AKP Muh Aksan Suwardy, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menuntaskan sidang kode etik terhadap MFP pada 14 Januari 2026.
Oknum tersebut dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama enam tahun, mutasi dari Polsek Saluputti ke Sat Tahti Polres Tana Toraja, serta penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.
Selain sanksi administratif, MFP juga dikenakan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf kepada pimpinan Polri, serta diwajibkan mengikuti pembinaan rohani dan mental selama satu bulan. (*)





