JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah tidak ke luar negeri selama libur Idul Fitri 2026 nanti.
Tito menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakilnya untuk tetap berada dan siaga di wilayahnya masing-masing selama periode satu pekan sebelum, hingga satu pekan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi ini dibuat Tito untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode libur Lebaran 2026.
Adapun instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
SE ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," ujar Tito dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Baca juga: Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby di Wilayah Masing-Masing Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran
Tito memaparkan, kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.
Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah antara lain, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri, serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Lalu, lanjut Tito, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
Selanjutnya, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah, dan memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Baca juga: Prabowo Gelar 5 Rapat, Bahas Konflik Timur Tengah hingga Persiapan Mudik
Eks Kapolri ini pun menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing, sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” imbuh Tito.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




