Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan kritik terhadap instruksi peningkatan status kesiapsiagaan militer atau Siaga 1 yang dikeluarkan oleh Panglima TNI. Koalisi tersebut menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan konstitusi terkait kewenangan pengerahan kekuatan militer.
Instruksi tersebut diketahui tertuang dalam sebuah telegram internal militer bernomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Panglima TNI Agus Subiyanto. Dalam dokumen itu disebutkan sejumlah arahan kepada jajaran TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan, termasuk memperketat penjagaan di berbagai objek vital yang berkaitan dengan transportasi dan infrastruktur strategis.
Koalisi menilai bahwa langkah tersebut perlu dikaji secara mendalam karena menyangkut prinsip dasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, mereka menegaskan bahwa pengerahan kekuatan militer merupakan kewenangan konstitusional yang berada di tangan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
Ketentuan tersebut secara jelas tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 10 yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata. Dengan demikian, setiap keputusan yang berkaitan dengan pengerahan kekuatan militer seharusnya berada dalam kendali kepala negara.
Selain itu, koalisi juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur secara lebih rinci mengenai peran dan fungsi tentara dalam sistem pertahanan negara. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kebijakan strategis terkait penggunaan kekuatan militer harus berada di bawah otoritas presiden.
Koalisi berpendapat bahwa dalam sistem demokrasi, penilaian terhadap situasi keamanan nasional serta keputusan mengenai pengerahan militer tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pimpinan militer. Penilaian tersebut seharusnya melibatkan presiden sebagai pemegang otoritas tertinggi serta lembaga legislatif yang mewakili rakyat.
“Penilaian terhadap situasi nasional dan dinamika geopolitik seharusnya dilakukan oleh presiden bersama DPR sebagai wakil rakyat. TNI sebagai alat pertahanan negara hanya menjalankan kebijakan pertahanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” demikian isi pernyataan koalisi.
Koalisi juga menegaskan bahwa panglima TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan politik terkait penggunaan kekuatan militer tanpa persetujuan presiden. Oleh karena itu, mereka menilai instruksi siaga yang dikeluarkan melalui telegram tersebut berpotensi menimbulkan interpretasi yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
Dalam pandangan koalisi, status Siaga 1 saat ini belum diperlukan mengingat kondisi keamanan nasional dinilai masih dalam keadaan terkendali. Mereka menilai bahwa situasi pertahanan dan keamanan negara masih dapat ditangani oleh aparat penegak hukum serta institusi sipil yang memiliki kewenangan dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Koalisi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat eskalasi ancaman yang secara nyata membahayakan kedaulatan negara atau stabilitas nasional sehingga memerlukan pengerahan kekuatan militer dalam skala besar.
Selain itu, mereka menekankan bahwa pelibatan TNI dalam kegiatan di luar operasi militer utama, yang dikenal sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seharusnya menjadi pilihan terakhir. Pelibatan militer baru dapat dilakukan apabila kapasitas lembaga sipil tidak lagi mampu menangani situasi yang dihadapi.
Dalam kerangka tersebut, koalisi mengingatkan pentingnya menjaga prinsip reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan sejak era reformasi. Salah satu prinsip utama reformasi tersebut adalah memastikan bahwa militer berada di bawah kontrol sipil dan tidak mengambil peran yang melampaui kewenangannya dalam sistem pemerintahan demokratis.
Koalisi yang terdiri dari puluhan organisasi masyarakat sipil juga menilai bahwa langkah peningkatan kesiapsiagaan militer tanpa penjelasan yang memadai kepada publik dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dianggap penting agar kebijakan keamanan negara tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Beberapa organisasi yang tergabung dalam koalisi tersebut antara lain Imparsial, YLBHI, KontraS, serta SETARA Institute. Organisasi-organisasi ini selama ini dikenal aktif memantau isu reformasi sektor keamanan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Koalisi tersebut juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap instruksi yang telah dikeluarkan oleh Panglima TNI. Mereka meminta agar presiden dan DPR mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan militer tetap berada dalam koridor konstitusi.
Selain itu, mereka juga meminta agar surat telegram tersebut dicabut apabila terbukti tidak sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan yang diatur dalam sistem ketatanegaraan.
Koalisi juga mengingatkan bahwa jika pemerintah tidak melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, maka hal itu dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Mereka khawatir kebijakan tersebut dapat dimaknai sebagai upaya untuk menciptakan rasa takut atau tekanan politik di tengah situasi yang sebenarnya masih terkendali.
Dalam pernyataannya, koalisi menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara, termasuk militer. Menurut mereka, militer harus tetap menjalankan tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan berada di bawah kendali pemerintahan sipil.
Oleh karena itu, mereka kembali menyerukan kepada presiden serta DPR untuk segera mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan bahwa seluruh kebijakan terkait keamanan nasional tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.
Koalisi berharap langkah evaluasi tersebut dapat memperkuat sistem kontrol sipil terhadap militer sekaligus memastikan bahwa reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun tetap terjaga. Dengan demikian, stabilitas nasional dapat dipertahankan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang menjadi fondasi kehidupan bernegara di Indonesia.





