Langkah RI Batasi Anak Pakai Medsos Tuai Atensi Pemimpin Dunia

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di media sosial. Langkah ini menuai atensi pemimpin dunia.

Kebijakan diatur berdasarkan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan turunan tersebut sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

"Kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3).

Baca juga: Pengamat Puji Menkomdigi Sidak Kantor META, Sebut Jaga Kedaulatan Digital

Kebijakan ini menuai pujian. Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur dinilai sebagai keseriusan pemerintah merespons persoalan keamanan digital yang belakangan semakin marak, mulai dari penipuan online hingga penyalahgunaan platform digital.

Dinilai Langkah Perlindungan Maksimal

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mendukung pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Legislator PAN ini mengatakan kebijakan yang diambil Komdigi sebagai langkah yang progresif.

"Kebijakan ini sama sekali bukan bermaksud menjauhkan anak dari kemajuan teknologi. Sebaliknya, kita ingin memastikan mereka melangkah ke dunia digital di usia yang tepat dan dengan perlindungan yang maksimal," kata Farah kepada wartawan, Sabtu (6/3/2026).

Adapun langkah perlindungan ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Aturan ini mewajibkan platform digital menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif, serta menerapkan verifikasi usia ketat.

PP Tunas juga melarang praktik komersialisasi dan profiling data anak, diiringi ancaman sanksi tegas bagi pelanggar. Farah menilai kebijakan tersebut menjadi bukti jika negara tak tinggal diam menyikapi hak digital anak.

"Hadirnya PP Tunas ini jadi bukti nyata kalau negara tidak tinggal diam soal hak digital anak, karena aturan ini secara konkret memaksa platform memberikan batasan perlindungan yang jelas. Kebijakan ini perlu kita dukung agar anak-anak punya ruang digital yang benar-benar aman dan sehat untuk tumbuh kembangnya," kata Farah.

Baca juga: Komisi X DPR Dukung Pembatasan Medsos untuk Keselamatan dan Mental Anak




(idn/idn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sebagai Sesama Pejuang Kanker, Aldi Taher Kenang Kepergian Vidi Aldiano
• 1 jam lalucumicumi.com
thumb
Pemimpin Dirancang dari Perpustakaan Sekolah Rakyat
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Dua tim Liga Premier tumbang, Leeds singkirkan Norwich
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Peristiwa 9 Maret: Kelahiran WR Soepratman hingga Hari Musik Nasional
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Ahok Bocorkan Sumber Utama Permasalahan Indonesia
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.