Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan memberlakukan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Melalui aturan ini, akun anak pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap.
Langkah tersebut diambil karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga eksploitasi seksual melalui praktik child grooming. Meski demikian, penerapan kebijakan ini juga memunculkan sejumlah tantangan, mulai dari verifikasi usia, kemungkinan manipulasi data, hingga pentingnya peran orangtua, sekolah, dan platform digital dalam memastikan perlindungan anak di ruang daring.
1). Media sosial apa saja yang tak lagi boleh diakses anak di bawah 16 tahun?
2). Mengapa anak di bawah 16 tahun tak boleh memiliki akun media sosial?
3). Bagaimana aturan pembatasan media sosial anak ini diterapkan dan siapa yang berperan?
4). Apa tantangan terbesar dalam membatasi akun media sosial anak?
5). Bagaimana aturan pembatasan media sosial anak di Indonesia dibandingkan negara lain?
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan menerapkan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Aturan ini berlaku pada platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan dan perkembangan anak.
Beberapa di antaranya Youtube, Tiktok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pada tahap awal implementasi, pembatasan ini mencakup sejumlah platform populer yang banyak digunakan oleh masyarakat selama ini. Beberapa di antaranya Youtube, Tiktok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Tujuannya memberi ruang bagi platform digital, orangtua, dan lembaga pendidikan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut.
Melalui pembatasan ini, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman bagi anak-anak. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mengurangi paparan terhadap berbagai konten berbahaya yang berpotensi mengganggu perkembangan psikologis dan sosial anak.
Keputusan pemerintah didorong oleh meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital. Berbagai ancaman, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga adiksi digital, semakin mudah menjangkau anak melalui internet.
Berdasarkan data Badan Pusat Statisti, satu dari empat pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Bahkan, 42,25 persen anak usia dini telah menggunakan telepon genggam untuk mengakses internet.
Paparan tersebut membuat anak-anak semakin rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi digital. Salah satunya adalah praktik child grooming, yaitu upaya pelaku kejahatan membangun hubungan dengan anak secara daring untuk kemudian melakukan eksploitasi seksual.
Selain itu, sebagian anak juga rentan mencari validasi sosial melalui jumlah like, komentar, atau perhatian dari pengguna lain di media sosial. Kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki niat buruk terhadap anak.
Kebijakan ini dijalankan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari PP Tunas. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menunda atau menonaktifkan akses akun anak pada platform digital berisiko tinggi.
Dalam implementasinya, penyelenggara sistem elektronik (PSE) memegang tanggung jawab penting untuk memastikan anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat memiliki akun pada platform mereka. Hal ini memerlukan sistem verifikasi usia yang lebih akurat dan efektif.
Namun, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada regulasi teknis. Pemerintah menekankan pentingnya kerja sama di antara berbagai pihak, termasuk orangtua, pendidik, dan platform digital.
Orangtua diharapkan aktif mendampingi anak ketika menggunakan internet. Di sisi lain, sekolah juga perlu mengembangkan metode pembelajaran yang tidak sepenuhnya bergantung pada media sosial.
Salah satu tantangan utama dalam kebijakan ini adalah proses verifikasi usia pengguna media sosial. Anak-anak dapat dengan mudah memalsukan data umur saat membuat akun baru.
Karena itu, penyelenggara sistem elektronik didorong untuk mengembangkan mekanisme verifikasi yang lebih akurat. Verifikasi tidak hanya mengandalkan pengisian umur, tetapi juga dapat memanfaatkan analisis bahasa, foto, atau metode lain untuk memastikan identitas pengguna.
Tantangan lain adalah kemungkinan anak mencari celah untuk tetap mengakses media sosial, misalnya dengan menggunakan jaringan pribadi virtual atau VPN untuk menghindari pembatasan.
Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa pembatasan pada platform besar justru mendorong sebagian anak beralih ke platform alternatif dengan sistem pengawasan yang lebih lemah.
Kebijakan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial bukan hanya dilakukan di Indonesia. Beberapa negara lain juga mulai menerapkan langkah serupa untuk melindungi anak di ruang digital.
Australia, misalnya, telah memberlakukan kebijakan yang melarang anak dan remaja di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan tersebut menjadikan Australia sebagai negara pertama yang menerapkan larangan penggunaan media sosial berbasis usia secara nasional.
Pengalaman Australia menunjukkan bahwa kebijakan ini dapat membantu sebagian anak mengurangi ketergantungan pada media sosial. Namun, terdapat pula tantangan baru, seperti penggunaan VPN oleh anak-anak untuk mengakses platform yang dibatasi.
Pengalaman negara lain tersebut menunjukkan bahwa pembatasan akses saja tidak cukup. Perlindungan anak di ruang digital juga memerlukan perubahan sistem yang lebih luas, termasuk pengawasan platform, literasi digital, serta keterlibatan keluarga dan sekolah.





