Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menambah penempatan dana pemerintah ke Himbara menuai pro kontra. Kebijakan ini dianggap belum efektif memacu kredit performa kredit perbankan, meskipun pada Desember 2025 dan awal tahun 2026 ada gejala perbaikan kinerja.
Sebaliknya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa cukup yakin, penempatan dana tersebut akan menjadi pelumas bagi laju perekonomian Indonesia. Namun demikian, Purbaya menyebut penempatan dana ini berbeda dengan pola sebelumnya yang sudah masuk ke Himbara pada September 2025.
Sekadar informasi, Purbaya telah menempatkan dana pemerintah senilai total Rp276 triliun ke Himbara sejak September 2025. Purbaya juga telah memperpanjang penempatan Rp200 triliun dari awalnya hanya sampai Maret menjadi September 2026.
"Nanti mungkin [ditambah] Rp100 triliun lagi yang bisa keluar masuk-keluar masuk. Artinya tidak diberikan dalam deposit yang jangka panjang, tetapi jangka lebih pendek dan fleksibel," terangnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Selain dengan jangka lebih pendek dan fleksibilitas yang lebih tinggi, penempatan tambahan dana pemerintah Rp100 triliun ini rencananya berasal dari anggaran belanja pemerintah yang belum digunakan.
Adapun dana Rp200 triliun yang sudah diperpanjang hingga September mendatang itu merupakan simpanan kas pemerintah di BI, yang berada di luar pos belanja APBN. "Itu dari uang kita [anggaran belanja] sendiri, yang belum dibelanjakan, taruh di situ. Daripada saya taruh di BI, perbankan enggak punya akses," papar Purbaya.
Baca Juga
- Purbaya Ingin Tambah Dana Rp100 Triliun ke Himbara, Indef Wanti-wanti Risikonya
- Purbaya Bakal Suntik Lagi Himbara Pakai Dana Pemerintah Rp100 Triliun
- Respons Himbara usai Purbaya Perpanjang Penempatan Dana hingga September 2026
Di sisi lain, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun di bank-bank Himbara dinilai mempunyai sejumlah risiko, baik dari sisi pemerintah maupun perbankan itu sendiri.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengakui bahwa rencana tersebut bisa menjadi amunisi tambahan bagi pertumbuhan kredit. Dia menyampaikan bahwa langkah tersebut pada dasarnya merupakan instrumen injeksi likuiditas (liquidity injection).
Upaya serupa pernah dikerahkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 guna mempercepat transmisi fiskal ke sektor riil melalui ekspansi kredit. Secara teoritis, Rizal menilai kebijakan penempatan dana ini berpeluang memberikan stimulus ekonomi, asalkan benar-benar memicu multiplier effect alias efek penggandaan kredit dari perbankan ke sektor produktif, seperti UMKM, manufaktur, dan perdagangan.
"Dengan asumsi rasio penyaluran kredit atau loan multiplier sekitar 3 sampai 4 kali dari dana penempatan, Rp100 triliun secara potensial bisa mendorong tambahan kredit hingga Rp300 triliun hingga Rp400 triliun," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, di tengah kondisi pertumbuhan kredit perbankan yang saat ini berada pada kisaran 9%—10% secara tahunan (year-on-year/YoY) dan likuiditas yang relatif ketat di sejumlah bank, injeksi dari pemerintah memang dapat menjaga momentum pembiayaan.
Kendati demikian, efektivitas stimulus tersebut sangat bergantung pada desain penyaluran dan target sektornya. Rizal mewanti-wanti, penempatan dana tersebut harus diikuti dengan kewajiban penyaluran kredit ke sektor prioritas.
"Jika hanya memperkuat likuiditas tanpa kewajiban penyaluran ke sektor prioritas maka dampaknya ke pertumbuhan ekonomi bisa terbatas dan lebih bersifat window dressing likuiditas [pemanis di laporan keuangan perbankan tanpa memberikan dampak nyata bagi perekonomian riil]," tegasnya.
Lebih lanjut, Rizal menyoroti sumber dana penempatan yang disebut-sebut berasal dari anggaran belanja yang belum terealisasi, bukan dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Kondisi ini, sambungnya, memunculkan asumsi bahwa kebijakan tersebut justru mencerminkan lambatnya penyerapan belanja pemerintah.
Akibatnya, dana yang sejatinya ditujukan untuk mendongkrak aktivitas ekonomi secara langsung melalui belanja publik, malah beralih fungsi menjadi dana yang sementara 'diparkir' di sistem perbankan. Stimulus yang diharapkan justru lebih bersifat administratif ketimbang struktural.
Di samping itu, sifat penempatan dana yang ingin dirancang fleksibel dan berjangka pendek juga berisiko untuk stabilitas perbankan. Menurut Rizal, terdapat risiko ketidaksesuaian likuiditas bagi bank apabila dana tersebut ditarik secara tiba-tiba ketika pemerintah tengah membutuhkan kas untuk operasional belanja.
Bank yang telanjur menyalurkan kredit berbasis dana tersebut pun berpotensi menghadapi tekanan likuiditas yang serius apabila manajemen risikonya tidak dikelola secara hati-hati.
Dari kacamata tata kelola fiskal, Indef mendorong adanya transparansi yang kuat atas kebijakan ini. Rizal menekankan pentingnya transparansi untuk mencegah timbulnya persepsi publik bahwa pemerintah sedang menggunakan perbankan sebagai instrumen pembiayaan tidak langsung terhadap defisit atau program tertentu.
"Agar efektif, penempatan dana seperti ini sebaiknya disertai persyaratan penyaluran kredit yang jelas, monitoring yang ketat, dan batas waktu yang terukur, sehingga benar-benar berfungsi sebagai stimulus ekonomi, bukan sekadar manajemen kas pemerintah," tutup Rizal.





