Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi tegas bagi seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ guna memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam mengawal arus mudik dan stabilitas keamanan di wilayah masing-masing.
"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 9 Maret 2026.
Baca Juga :
Update Banjir Jakarta: 16 RT Masih Terendam Senin PagiMelalui edaran tersebut, gubernur, bupati, hingga wali kota diminta menunda seluruh agenda perjalanan internasional mulai 14 Maret hingga 28 Maret 2026. Tito menegaskan bahwa kehadiran pemimpin daerah sangat krusial untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat, memantau pengendalian inflasi, serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forkopimda selama masa libur panjang.
Tito juga meminta dilakukan pembatalan atau penjadwalan ulang bagi pejabat daerah yang telah mengantongi rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) pada tanggal tersebut. Hal ini dilakukan agar seluruh jajaran pemerintah daerah fokus pada kesiapan penyelenggaraan perayaan Idulfitri dan kelancaran arus mudik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: BPMI Sekretariat Presiden.
"Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan," tutur Tito.
Surat edaran ini telah ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah kementerian terkait, termasuk Kemenko Polhukam, Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal.




