Mendikdasmen Prihatin Guru Honorer Tergeser, Kebijakan Redistribusi Guru ASN Belum Optimal

eranasional.com
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengaku heran dengan masih banyaknya kepala daerah yang belum menjalankan kebijakan redistribusi guru aparatur sipil negara (ASN) ke sekolah swasta. Padahal aturan yang mengatur kebijakan tersebut telah berlaku sejak awal tahun 2025 dan diharapkan mampu menjadi solusi bagi berbagai persoalan distribusi tenaga pengajar di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat menghadiri acara silaturahmi dan buka puasa bersama media di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa masalah terkait guru masih menjadi salah satu isu yang paling sering muncul setiap kali dirinya melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah.

Menurut Abdul Mu’ti, persoalan yang disampaikan para guru tidak hanya berkaitan dengan distribusi tenaga pendidik, tetapi juga menyangkut berbagai aspek lain seperti kesejahteraan dan administrasi pendidikan. Salah satu masalah yang sering disampaikan adalah keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG.

Ia mengatakan banyak guru yang mengeluhkan bahwa tunjangan profesi yang seharusnya mereka terima tidak kunjung dibayarkan selama beberapa bulan. Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak kementerian, ternyata sebagian dari kasus tersebut terjadi karena guru yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Selain persoalan tunjangan, masalah lain yang cukup serius adalah ketimpangan distribusi guru antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa saat ini masih terjadi penumpukan guru ASN, baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, di sekolah-sekolah negeri.

Di sisi lain, banyak sekolah swasta yang justru mengalami kekurangan tenaga pengajar. Ketimpangan tersebut dinilai dapat berdampak pada kualitas layanan pendidikan, terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia di bidang pendidikan.

Abdul Mu’ti juga menyoroti fenomena yang terjadi setelah proses rekrutmen guru PPPK dalam beberapa tahun terakhir. Banyak guru PPPK yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta kemudian ditempatkan di sekolah negeri setelah mereka diangkat menjadi ASN.

Kondisi tersebut dalam beberapa kasus justru menyebabkan guru honorer yang selama ini mengajar di sekolah negeri kehilangan pekerjaannya. Beberapa kepala sekolah memilih memberhentikan guru honorer karena posisi mereka digantikan oleh guru ASN yang baru ditempatkan.

Akibatnya, banyak guru honorer terpaksa mencari sekolah lain agar tetap dapat mengajar dan tercatat dalam sistem data pokok pendidikan nasional atau Dapodik. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik karena mereka merasa kehilangan kepastian pekerjaan setelah bertahun-tahun mengabdi di sekolah.

Abdul Mu’ti menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa sebenarnya pemerintah telah menyiapkan solusi melalui kebijakan redistribusi guru ASN yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Peraturan tersebut memungkinkan guru ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, untuk ditugaskan mengajar di sekolah swasta tanpa harus kehilangan status kepegawaiannya sebagai aparatur sipil negara. Kebijakan ini dibuat untuk menciptakan pemerataan distribusi guru sekaligus membantu sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar.

Menurut Abdul Mu’ti, jika kebijakan tersebut dijalankan dengan baik oleh pemerintah daerah, maka tidak akan ada lagi guru honorer yang harus diberhentikan hanya karena adanya penempatan guru ASN di sekolah negeri.

Namun dalam praktiknya, ia menemukan bahwa sebagian kepala daerah bahkan tidak mengetahui keberadaan regulasi tersebut. Hal ini membuat kebijakan yang telah dirancang oleh pemerintah pusat belum dapat diterapkan secara optimal di berbagai daerah.

“Jika aturan ini dijalankan dengan baik, sebenarnya tidak perlu ada guru honorer yang diberhentikan,” ujar Abdul Mu’ti.

Ia menambahkan bahwa redistribusi guru ASN merupakan salah satu langkah penting dalam memperbaiki sistem pendidikan nasional. Dengan distribusi tenaga pengajar yang lebih merata, kualitas pembelajaran di berbagai jenis sekolah dapat ditingkatkan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan membantu sekolah-sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau kawasan 3T yang selama ini sering mengalami kekurangan guru.

Pemerataan tenaga pendidik menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Tanpa distribusi guru yang seimbang, banyak sekolah akan kesulitan memberikan layanan pendidikan yang optimal kepada siswa.

Para pakar pendidikan menilai bahwa kebijakan redistribusi guru ASN merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi ketimpangan tersebut. Namun implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Abdul Mu’ti menekankan pentingnya komunikasi yang lebih baik antara kementerian dengan pemerintah daerah agar berbagai kebijakan pendidikan dapat dijalankan secara efektif.

Ia juga menilai perlu adanya peningkatan sosialisasi terhadap regulasi yang telah diterbitkan pemerintah pusat agar para pejabat daerah memahami kebijakan yang harus mereka jalankan.

Menurutnya, dalam beberapa kasus justru pihak sekolah lebih memahami kebijakan kementerian dibandingkan pemerintah daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem koordinasi antara pusat dan daerah masih perlu diperbaiki.

Abdul Mu’ti berharap ke depan pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam mempelajari dan menerapkan kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian berbagai permasalahan yang dihadapi guru dapat diselesaikan secara lebih efektif.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan redistribusi guru agar tujuan pemerataan tenaga pendidik dapat tercapai.

Dengan adanya kerja sama yang baik antara kementerian, pemerintah daerah, serta satuan pendidikan, diharapkan kebijakan redistribusi guru ASN dapat berjalan optimal sehingga tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi juga memberikan perlindungan bagi para guru yang telah mengabdikan diri di dunia pendidikan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jalan Nasional Trans Sulawesi di Donggala Siap Sambut Pemudik
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
250 Nama Bayi Perempuan Islam Huruf S Bermakna Indah dan Modern
• 11 jam lalutheasianparent.com
thumb
Ini Laporan KSAD ke Prabowo soal Target Pembangunan 7.000 Jembatan di Wilayah Indonesia
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Internet di Iran Lumpuh Total 192 Jam, Pemadaman Memasuki Pekan Kedua
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Prabowo Resmikan 218 Jembatan di Indonesia, Prestasi TNI dalam 2,5 Bulan
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.