Empat Orang Meninggal Tertimbun Longsor Gunung Sampah Bantargebang

suarasurabaya.net
16 jam lalu
Cover Berita

Empat orang meninggal dunia tertimbun longsoran sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada Minggu (8/3/2026).

Ramli Prasetyo Humas Kantor SAR Jakarta mengatakan korban terbaru yang ditemukan adalah Irwan Suprihatin. Ia ditemukan di dalam truk dalam kondisi meninggal dunia.

Antara melaporkan, tiga korban lainnya adalah Enda Widayanti (25) dan Sumine (60), keduanya pemilik warung. Kemudian Dedi Sutrisno, sopir truk.

Selain itu, tim dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) juga berhasil mengevakuasi dua korban selamat, yakni Setiabudi dan Johan.

Ramli menambahkan, petugas masih melakukan pendataan karena sejumlah truk sampah dan warung dilaporkan tertimbun material longsor di area tersebut.

Perlu diketahui, gunung sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, longsor pada Minggu (8/3/2026) siang. Peristiwa tersebut dilaporkan menimbun sejumlah orang yang sedang beraktivitas di area pembuangan sampah. Insiden terjadi saat deretan truk pengangkut sampah tengah mengantre untuk membongkar muatan di lokasi tersebut.

Berdasarkan data sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 10 orang, terdiri dari lima sopir truk sampah dan lima warga sekitar yang beraktivitas sebagai pemulung.

Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup (LH) pada Ahad (8/3/2026) memastikan akan segera memanggil kembali pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Hanif menyebutkan Deputi Penegakan Hukum (Gakum) KLH/BPLH sedang melakukan penyidikan terhadap pengelola TPST Bantargebang sebelum terjadinya longsor sampah pada hari ini yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.

“Apakah harus ada yang tanggung jawab? Mestinya iya. Jadi TPST Bantargebang ini kan milik pemerintah di DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Tentu pemerintah DKJ harus bertanggung jawab,” kata Hanif.

Dia mengingatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat ancaman penjara dan denda terhadap pengelola kegiatan yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilampauinya kriteria baku mutu kerusakan lingkungan dan sebagai akibatnya mengakibatkan luka berat atau kematian.

Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun @lbj_jakarta yang memperlihatkan, gunung sampah Bantargebang kembali longsor, sejumlah truk dikabarkan tertimbun.

“Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB ini dipicu oleh curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Bekasi sejak siang tadi. Kondisi gundukan sampah yang sudah mencapai ketinggian kritis membuatnya tidak stabil, hingga akhirnya material sampah tumpah menutupi akses jalan dan mengubur truk-truk yang sedang mengantre untuk proses bongkar muat,” tulis akun tersebut.(ant/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Safari Ramadan, Misbakhun Bawa Pesan Bahlil tentang Jurus Golkar Raih Kemenangan
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Klasemen Serie A: Inter Milan Masih di Puncak, Klub Milik Orang Kaya Indonesia di Zona Liga Champions
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Presiden Prabowo Bahas Swasembada dan Kesiapan Idulfitri Bersama Sejumlah Menteri
• 22 menit lalutvrinews.com
thumb
Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Senin 9 Maret 2026, Tersedia di 14 Wilayah
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Presiden Prabowo Mantan Ajudan dan Pengawal Saat Aktif TNI, Ternyata Bahas Ini
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.