Bisnis.com, BANDUNG - Serikat buruh di Jawa Barat menolak keputusan pemerintah mengenakan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran 2026.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan buruh sudah lama menyuarakan hal tersebut namun tidak digubris pemerintah.
"Itu aspirasi lama yang sebelum bulan puasa sudah disuarakan beberapa kali. Pemerintah justru melakukan revisi itu terhadap PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang beberapa industri padat karya yang PPH 21 pajak penghasilan PTKP-nya di bawah 10 juta enggak kena pajak," ucap Roy Jinto dikutip Senin (9/3/2026).
Roy memastikan, kondisi di lapangan tetap berbeda yang mana para buruh tetap mendapatkan potongan pajak untuk THR meski diberikan bukan setiap bulan seperti gaji.
"Tetapi kan THR-nya enggak.THR-nya tetap kena pajak. Padahal kalau kita melihat di sana, THR itu kan bukan semacam penghasilan yang rutin itu setiap bulan didapatkan, kan itu dianggap bonus atau hadiah hari raya yang diterima satu tahun sekali gitu," ucap dia.
Serikat buruh di Jabar, kata dia, sudah menyampaikan keberatan soal potongan pajak THR ini sebelum masuk bulan ramadan, termasuk soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang turut terkena potongan pajak.
Baca Juga
- KDM Pilih Nego Ke Kemenkeu, Pinjaman Rp2 Triliun Masih Wacana
- Cirebon Power Tunggu Keputusan Pemerintah soal Nasib PLTU Cirebon-1
- Antisipasi Lonjakan Trafik Data, Indosat Perkuat Jaringan di 75 Jalur Mudik
"Itu sudah beberapa kali kita suarakan, tapi sampai hari ini memang belum direspons dan pemerintah masih tetap menetapkan THR itu dikenakan pajak PPh gitu," katanya.
Potongan pajak THR ini juga secara langsung berdampak kepada para buruh, perusahaan mengalami kondisi yang sama di mana mereka menginginkan agar buruh mendapatkan langsung hak THR secara utuh.
"Berdampak langsung karena kan langsung wajib perusahaan melakukan pemotongan itu. Karena kan perusahaan juga enggak mau kalau enggak dipotong, pasti perusahaan yang menanggung beban kan gitu," tutur dia.
Sementara dalam regulasi, pajak PPh itu harusnya dipotong jika diberikan dari perusahaan ke buruh secara berkala setiap satu bulan, sedangkan THR tidak diterima buruh seperti gaji.
"Ini satu bulan langsung dipotong. Bukan rutin dan kalau kita lihat statement dari pemerintah kan untuk tahun ini tetap pajak THR itu tetap dipotong, karena pemasukan negara sebagian besar dari situ ya," ujarnya.
Menurutnya jika diambil rata-rata semisal upah Kota Bandung 5% atau sekitar Rp200.000 per orang. "Kalau dari buruh formal hampir Rp52 juta kan, ya sekitar bisa Rp10 triliunlah," katanya.
Sementara untuk ASN dan TNI Polri sendiri pajak THR dibayarkan oleh negara dalam artian tidak dilakukan pemotongan atau utuh. Dia menilai ada diskriminasi terhadap sektor swasta meski semuanya mendapatkan potongan pajak.
"Ya, kalau ASN tidak dipotong pajak ke THR, sedangkan mereka juga mendapatkan itu ya berarti diskriminasi dong yang swasta yang dibebankan untuk membiayai negara ini. Pemerintah seharusnya tidak membeda-bedakan untuk urusan pajak THR. Pihak swasta jangan hanya dijadikan alat untuk memberikan keuntungan banyak, sementara uang pajak tersebut juga nantinya kembali ke rakyat. Harusnya kalau memang itu aturan untuk setiap orang yang menerima penghasilan ya, harus dipotong pajak kalau memang itu aturan setiap orang yang mendapatkan penghasilan atau bonus atau hadiah akhir tahun," ujarnya.
Apalagi, uang satu kali gaji ini sudah banyak ditunggu buruh dan mayoritas sudah dipersiapkan untuk memberikan kebutuhan kepada anggota keluarganya dan urusan lainnya.
"Di mana pada saat bulan puasa mau menjelang lebaran, masyarakat terutama buruh sangat membutuhkan dana yang besar untuk perayaan hari raya Idulfitri, menghadapi Lebaran, mudik dan lain sebagainya," pungkasnya.





