Jakarta, VIVA – Bulan Ramadhan menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk menunaikan zakat. Selain sebagai kewajiban agama, zakat juga memiliki peran besar dalam memperkuat solidaritas sosial serta membantu pemerataan kesejahteraan di masyarakat.
Melalui zakat, harta yang dimiliki seorang Muslim tidak hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri, tetapi juga memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. Scroll lebih lanjut yuk!
Meski termasuk salah satu rukun Islam, masih banyak umat Muslim yang memiliki pertanyaan mendasar mengenai zakat. Misalnya tentang siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat, berapa besarannya, hingga kapan waktu yang tepat untuk menunaikannya. Pemahaman yang benar mengenai ketentuan zakat sangat penting agar ibadah ini dapat dilakukan secara tepat sesuai dengan syariat.
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yakni zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda, baik dari segi syarat maupun waktu pembayarannya.
Waktu Membayar Zakat
Melansir laman resmi BAZNAS, untuk zakat fitrah, waktu penunaiannya dimulai sejak awal bulan Ramadhan dan harus dibayarkan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Zakat ini menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Sementara itu, zakat mal dibayarkan ketika harta yang dimiliki telah mencapai batas minimum tertentu yang disebut nisab dan telah dimiliki selama satu tahun atau haul.
Namun, beberapa jenis harta seperti hasil pertanian, peternakan, maupun harta temuan tidak memerlukan syarat haul. Zakat jenis ini biasanya ditunaikan saat masa panen atau ketika harta tersebut diperoleh.
Selain itu, terdapat pula praktik zakat penghasilan yang umumnya dibayarkan secara rutin setiap bulan dengan persentase tertentu dari pendapatan.
Syarat Wajib Zakat
Zakat diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi sejumlah ketentuan. Beberapa syarat utama di antaranya adalah beragama Islam, telah baligh dan berakal, serta memiliki kepemilikan harta secara penuh. Selain itu, harta tersebut harus mencapai nisab, bebas dari utang yang mengurangi kepemilikan, serta telah melewati masa kepemilikan selama satu tahun untuk jenis zakat mal tertentu.





