Fakta-Fakta Jasad Wanita Paruh Baya Ditemukan Tinggal Tulang di Depok: Ditaburi Bubuk Kopi hingga Tinggal dengan Suami Siri

tvonenews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Fakta-fakta jasad wanita paruh baya ditemukan tinggal tulang di Limo, Depok, Jawa Barat, mulai terungkap satu per satu. 

Jasad wanita paruh baya tinggal tulang ini ditemukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB oleh pasangan kekasih berinisial R dan L. Jasad wanita paruh baya itu diketahui berinisial DH (56). 

Inilah fakta-faktanya yang mulai terungkap: 

Jasad Ditemukan saat Rumahnya Dibersihkan 

Kapolsek Cinere Komisaris Polisi Chairul mengatakan R dan L datang ke rumah itu pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebelum mulai membersihkan bagian dalam rumah pada keesokan harinya, R dan L sempat bermalam di ruang tengah rumah.

Keesokan harinya, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya mulai membersihkan bagian dalam rumah. 

L bertugas membersihkan area tengah dan kamar, sedangkan R bertugas membereskan tumpukan pakaian yang ada di salah satu ruangan.

R mencoba menyingkap karpet yang menutupi tumpukan tersebut saat hendak memasukkan pakaian ke dalam kantong plastik. 

Namun, tiba-tiba, dia melihat sesuatu yang mencurigakan. R melihat sepasang kaki manusia dalam kondisi sudah tulangnya saja dan keadaan kulit mengering. 

Penemuan Jasad Langsung Dilaporkan ke Polisi

Usai menemukan jasad tinggal tulang itu, mereka langsung melaporkannya kepada Ketua RT setempat. Laporan tersebut diteruskan ke Polsek Cinere. 

Kedatangan R dan L ke Rumah Itu Bukanlah yang Pertama

Ternyata kedatangaan R dan L ke rumah itu bukanlah yang pertama. 

R dan L pernah mendatangi rumah korban setelah mendapat informasi dari seorang kerabat korban berinisial T pada Februari 2026 lalu.  

"Rumah korban dalam keadaan kosong. Atas adanya informasi tersebut, saksi L berencana untuk datang ke rumah korban untuk bersih-bersih," ujarnya dikutip Minggu (8/3/2026). 

Chairul mengatakan L datang bersama ibunya dan ditemani R Saat pertama kali datang pada Februari 2026 lalu.

Namun, saat itu, pintu pagar rumah dalam keadaan terkunci gembok dari luar saat tiba di lokasi.

"Karena saksi L tidak memiliki kunci, saksi L dibantu R membuka paksa gembok tersebut. Setelah gembok berhasil dibuka, saksi L dan R masuk menuju ke pintu rumah dan ternyata pintu rumah tidak terkunci," ungkapnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Waspada Dampak Konflik Global ke RI, Harga Energi dan Pangan Terancam
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Rico Ringgo Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat Jaminan Kapal
• 5 jam lalurealita.co
thumb
Kementerian PKP Mulai Bangun 140 Ribu Rusun Subsidi di Cikarang
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Pilkada Mahal dan Jebakan "Setoran": Anatomi Korupsi di Kabupaten Pekalongan
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.