Anggota DPR: TNI Perlu Terangkan dengan Jelas dan Transparan Soal Status Siaga 1

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

TB Hasanuddin anggota Komisi I DPR RI mengatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) perlu memberikan keterangan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik, mengenai isu status Siaga 1.

Menurutnya, isu yang berkaitan dengan kesiapsiagaan militer sering kali sensitif dan mudah menimbulkan spekulasi jika tidak dijelaskan dengan baik. Terlebih ada perbedaan pernyataan di tubuh militer itu sendiri soal Siaga 1.

“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu (9/3/2026) yang dikutip Antara.

Menurut dia, status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar kesiapan prajurit, yang dapat diberlakukan untuk berbagai kepentingan, baik latihan maupun antisipasi terhadap kemungkinan penugasan.

Sebagai purnawirawan perwira tinggi militer, dia menjelaskan bahwa TNI mengenal tiga tingkat kesiapan, yaitu Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1.

Dia menjelaskan, Siaga 3 merupakan kondisi yang masih relatif normal. Dalam kondisi ini kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.

Sementara itu, menurut dia, Siaga 2 menunjukkan tingkat kesiapan yang lebih tinggi. Biasanya sebagian kekuatan sudah dalam kondisi stand by, sedangkan sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.

Kemudian, dia menjelaskan bahwa status Siaga 1 merupakan tingkat kesiapan tertinggi. Pada kondisi ini seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alutsista sudah disiapkan, serta logistik perorangan telah dipersiapkan.

Umumnya, kata dia, prajurit menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari sehingga pasukan siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando.

Dia menegaskan bahwa penerapan status siaga TNI tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan DPR, karena status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit.

Namun, apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, maka penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. (ant/bil/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menemukan Solusi Dampak Perang US-Israel vs Iran bagi Indonesia
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai Tetapkan Status Siaga 3, Ini Imbauan Dubes RI
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Polda Banten Evakuasi Balita dari Banjir di Cibeber Kota Cilegon
• 17 jam laludetik.com
thumb
Iktikaf Masjid Istiqlal Ramadan 1447 H Dimulai 10 Maret 2026, Simak Pengumumannya
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Dubes RI untuk UEA Ungkap Kronologi Kapal Tugboat yang Bawa 4 WNI Meledak di Selat Hormuz
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.