Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran jika Bareng Nyepi, Begini Isinya

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan panduan pelaksanaan takbiran Idul Fitri 1447 H jika berbarengan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi. Umat Muslim tetap diperbolehkan untuk melaksanakan takbiran dengan beberapa ketentuan.

Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, Senin (9/3/2026).

Baca Juga :
Bentrok Nyepi, Takbiran di Bali Tak Boleh Pakai Pengeras Suara

1.    Umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Iran Sebut Permohonan Maafnya soal Negara Teluk Telah Disalahartikan
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Curhat Sedih Nadiem Makarim Harus Rayakan Lebaran Tahun Ini di Rutan
• 4 jam laludetik.com
thumb
Kata RM BTS, Jangkauan Vokal Jungkook Kini Makin Tinggi
• 56 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Jimmy Lie, Buron Kasus Suap PTSL Ditangkap di Bandara Kualanamu
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Resmikan Kantor Baru DPW PKB DKI, Cak Imin: Ini Strategis
• 15 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.