TANGERANG – Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie ditangkap saat masuk Indonesia di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada Minggu 8 Maret 2026. Jimmy Lie ditangkap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Temuan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, ada uang Rp960 juta yang diberikan kepada kepala desa untuk memuluskan pengurusan dokumen tanpa mengikuti mekanisme resmi. Jimmy Lie sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik dan meninggalkan Indonesia ketika proses pengajuan pencegahan ke luar negeri berlangsung.
Jimmy Lie akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) diikuti dengan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri. Saat ini, tersangka dibawa penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
"Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, sejumlah pelaku lainnya sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Serang, yakni Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara; H. Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara; Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara; Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
(Arief Setyadi )




