THR 2026 Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP dan Besaran Potongannya

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Hari Raya IdulFitri 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya mengapa THR tetap dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemotongan pajak pada THR bukanlah kebijakan baru yang menambah beban wajib pajak, melainkan bagian dari sistem perpajakan yang telah berlaku sejak 2025.

Alasan Pajak THR Tetap Dipotong

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa pemotongan pajak atas THR bertujuan agar pembayaran pajak tidak menumpuk pada akhir tahun.

“Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” kata Yon.

Menurutnya, sistem ini membuat potongan pajak pada bulan Desember tidak lagi terlalu besar karena sebagian kewajiban pajak telah dipotong secara bertahap sepanjang tahun, termasuk saat pembayaran THR.

Pemotongan tersebut menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai diterapkan sejak 2025. Sistem ini dirancang untuk mendistribusikan pembayaran pajak secara lebih merata setiap bulan.

Baca Juga

  • Pemprov Jateng Dirikan Posko THR di 7 Lokasi
  • Catat! Ini Beda Cara Pencairan THR untuk ASN dan TNI-Polri
  • Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20.000 di Yogyakarta, Solusi Praktis Tukar Uang untuk Anpau THR

Secara aturan, THR merupakan bagian dari penghasilan tidak tetap yang tetap menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang mengatur tata cara pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan terkait pekerjaan, jasa, maupun kegiatan orang pribadi.

Dengan adanya regulasi terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, mekanisme pemotongan pajak kini menggunakan pendekatan tarif efektif rata-rata agar perhitungan menjadi lebih sederhana dan proporsional.

Mengapa Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER)?

Sebelum sistem TER diterapkan, pajak atas THR dihitung dengan metode penggabungan penghasilan dalam satu bulan. Cara ini sering membuat penghasilan pada bulan tertentu terlihat jauh lebih tinggi, sehingga tarif pajak yang dikenakan juga meningkat.

Dengan skema TER, tarif pajak disesuaikan dengan estimasi penghasilan tahunan pekerja. Hasilnya, potongan pajak menjadi lebih stabil dan tidak melonjak hanya karena adanya tambahan penghasilan seperti THR.

Pendekatan ini juga bertujuan memberikan keadilan bagi wajib pajak, terutama bagi pekerja dengan pendapatan menengah ke bawah agar tidak terkena potongan pajak yang terlalu besar dalam satu bulan.

Contoh Cara Menghitung Pajak THR

Sebagai ilustrasi, seorang pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan menerima THR sebesar satu kali gaji. Artinya, pada bulan pembayaran THR ia memperoleh penghasilan Rp10 juta.

Jika pekerja tersebut termasuk kategori tarif efektif bulanan dengan tarif 2 persen, maka perhitungannya adalah:

Dengan demikian, pajak sebesar Rp200.000 akan dipotong langsung oleh perusahaan dari total gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut. Setelah dipotong pajak, pekerja akan menerima penghasilan bersih sekitar Rp9.800.000.

Di akhir tahun pajak, seluruh penghasilan tetap akan dihitung kembali menggunakan tarif progresif sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Apakah THR Perlu Dilaporkan di SPT?

Meski pajaknya telah dipotong oleh perusahaan melalui mekanisme PPh 21, THR tetap menjadi bagian dari penghasilan yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pegawai dapat mencocokkan data tersebut melalui Bukti Potong 1721-A1 yang diberikan oleh perusahaan, atau Bukti Potong 1721-A2 bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, sekitar 6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Laporan tersebut terdiri dari:

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan masih ada sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT. Dengan rata-rata pelaporan sekitar 250 ribu wajib pajak per hari dan sisa waktu sekitar 10 hari kerja di bulan Maret, jumlah pelaporan diperkirakan bisa mencapai sekitar 8,5 juta pada akhir bulan.

Pemotongan pajak pada THR merupakan bagian dari sistem perpajakan yang telah disederhanakan melalui skema tarif efektif rata-rata. Kebijakan ini tidak menambah beban pajak baru, melainkan mengatur agar pembayaran pajak lebih merata sepanjang tahun.

Dengan memahami mekanisme tersebut, pekerja dapat memperkirakan besaran potongan pajak yang dikenakan saat THR cair serta memastikan pelaporan pajak tahunan tetap sesuai aturan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Main Event UFC White House: Arman Tsarukyan Lebih Jagokan Ilia Topuria daripada Justin Gaethje?
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Kegelisahan Shireen Sungkar Sebelum Vidi Aldiano Berpulang, Pesan WA Tak Dibalas di Hari Meninggalnya Sang Sahabat
• 3 jam lalugrid.id
thumb
15 RT dan 2 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Isyarat Cuci Gudang Persebaya Surabaya Musim Depan: Ramadhan Sananta, Reza Arya hingga Victor Luiz Masuk Radar
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Foto: Longsor Gunungan Sampah di TPST Bantargebang, 13 Orang Menjadi Korban
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.