HARIAN FAJAR, PANGKEP – Sejumlah PNS di Lingkup Pemkab Pangkep bermohon agar Baznas Pangkep menghentikan pemotongan gaji secara otomatis dari rekening pegawai. DPRD Pangkep pun menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10 Maret dengan menghadirkan Baznas, Bank Sulselbar, dan pihak Pemkab guna mencari kejelasan terkait kebijakan yang telah berlangsung sejak 2022 itu.
Salah seorang PNS, MI kepada FAJAR, bahwa pihaknya sudah pernah ke Baznas bermohon agar Baznas menghentikan pemotongan gaji secara otomatis dengan dalih infak.
“Saya dan teman-teman saya di dinas sudah pernah datang ke Kantor Baznas supaya saya dihentikan gajinya terpotong ke rekening Baznas setiap bulan, tetapi jawaban Baznas saya disuruy menghadap ke Bupati, padahal ini kan bukan urusan Bupati tetapi Baznas,” bebernya.
Meski demikian syarat pemberhentian yang diajukan Baznas agar menghadap terlebih dahulu dengan Bupati dinilai sangat memberatkan.
“Tidak mungkin kami menghadap Bupati, jangan sampai setelah menghadap kami dimutasi, harusnya tidak perlu menghadap ini kan gaji kami, jadi sata sendiri sudah bermohon ke Baznas untuk dihentikan tetapi dipersulit,” jelasnya.
Olehnya itu, ia mengaku akan membawa surat permohonan pemberhentian pungutan ke rekening Baznas itu ke Bank Sulselbar.
“Semoga Bank Sulselbar bisa menerima surat permohonan ini, karena kalau ke Baznas dipersulit,” tegasnya.
Lanjut dikatakan bahwa pihaknya membantah dalih bahwa Baznas tidak memaksakan.
“Sangat terpaksa kami lakukan, karena empat tahun lalu BKD mempersyaratkan bukti surat pernyataan kerelaan infak untuk naik pangkat, jadi terpaksa kami tandatangan di pernyataan itu,” bebernya.
Senada dengan itu, PNS lainnya RA juga menyampaikan hal yang sama, pihaknya mengaku juga sudah datang langsung ke Kantor Baznas untuk menghentikan pemotongan namun dipersulit.
“Saya juga sudah kesana tetapi dipersulit sama Baznas katanya harus ke Bank, saya ke Bank. Kata Bank saya ke Baznas, jadi sangat dipersulit dan jujur saya tidak ikhlas jika caranya seperti ini, apalagi realisasi tidak bisa diperlihatkan kepada kami,” paparnya.
Dan juga disampaikan bahwa untuk berinfak, pihaknya mengaku bisa memberi sesuai yang diinginkan ke pihak yang membutuhkan.
“Infak tidak usah diatur kemana, saya bisa beri juga ke orang lain yang membutuhkan. Tidak harus melalui Baznas,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi Hanafi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan agenda untuk memanggil Baznas, Bank Sulselbar dan Pemkab Pangkep. Sebab pemotongan infak tersebut sudah berlangsung sejak 2022 lalu hingga saat ini, setiap bulan gaji 2.450 PNS dipotong ke rekening Baznas Pangkep.
“Tanggal 10 rencananya kita hadirkan mereka di RDP, supaya terang dan kita akan perjuangkan mereka yang selama ini merasa terpaksa untuk membuat surat pernyataan,” paparnya.
Ia juga menyampaikan bahwa terkait kerelaan untuk berinfak atau zakat itu tidak bisa diatur, sebab setiap orang berhak memilih dimana ingij menyalurkan zakat ataupun infaknya.
“Kalau saya selama ini di Masjid untuk penyaluran zakat,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Baznas Pangkep, Muh Arif Arfah mengatakan bahwa syarat untuk menghentikan pemotongan gaji sebagai infak harus ada pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Dinasnya masing-masing.
“Iya kita tidak paksa kalau ada yang mau berhenti berinfak. Silakan masukkan surat pernyataan yang ada kepala dinas bertanda tangan juga,” jawabnya.(fit)





