Revisi UU Pemilu Jalan di Tempat, Waspadai Gelagat Jalur "Fast Track"

kompas.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaung revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) seperti menghilang setelah sebelumnya ramai diperbincangkan oleh DPR dan Pemerintah.

Setelah DPR mengambil inisiatif menjadi pengusul Revisi UU Pemilu, pembahasannya tak kunjung berjalan di parlemen.

Lebih banyak isu lain yang dibahas, utamanya terkait dengan isu-isu aktual, sedangkan revisi UU Pemilu, nanti dulu.

Dilansir dari Kompas.id, Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, revisi UU Pemilu akan dibahas di Komisi II dengan target mulai Juli atau Agustus 2026.

Baca juga: Pelibatan Partai Nonparlemen dalam Revisi UU Pemilu, antara Partisipasi dan Batas Rasionalitas
”Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus,” ujar Rifqi, Minggu (1/3/2026).

Alasannya, mereka menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dan kerangka normatif rampung dulu.

Namun, dia menyebut pembahasan tidak saklek pada Juli-Agustus, melainkan berjalan paralel dengan berjalannya penyerapan aspirasi dan masukan dari pegiat pemilu.

Sehingga diharapkan proses pembahasan revisi UU Pemilu ini tidak akan berjalan alot, karena didahului proses penghimpunan pandangan dan beragam kelengkapannya.

Baca juga: Pembahasan Musiman Ambang Batas Parlemen Jelang Revisi UU Pemilu

Pemerintah masih matangkan draf

Senada, Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiharto menyebutkan bahwa pemerintah sedang mematangkan draf revisi UU Pemilu.

Meskipun revisi UU Pemilu adalah inisiatif DPR, Bima mengatakan pihak eksekutif tetap diminta mempersiapkan rekomendasi dan substansi materi yang bisa dijadikan masukan.

"Dan sekarang di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum Kemendagri) sedang digodok itu," ucap Bima kepada Kompas.com, Rabu (4/3/2026).

Salah satu yang digodok adalah substansi materi putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta agar rezim presidential threshold dihapus dan ambang batas parlemen diatur ulang dengan alasan yang lebih tepat.

Baca juga: UU Pemilu dan Pilkada Idealnya Direvisi Serempak, Mengapa?

Secara normatif, Bima Arya mengatakan Kemendagri tidak berada di ranah pendekatan politis, tetapi lebih kepada penguatan sistem presidensial dan multipartai sederhana.

"Jadi hal-hal apa yang masih sejalan, apakah itu sejalan atau tidak. Jadi kami ada di tataran itu: kita menganut sistem presidensial, pemerintahan harus efektif. Namun di sisi lain, multipartai ini juga enggak bisa terlalu ekstrem, ini multipartai harus sederhana. Jadi dua hal itu yang menjadi koridor dari pembahasan kami," kata dia.

Kecenderungan pola "fast-track"

Gelagat DPR dan pemerintah yang mengulur waktu pembahasan ini dinilai sebagai pola yang sama dengan revisi atau pembentukan undang-undang sebelumnya, yakni pola fast track.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, pola jalur cepat ini bisa jadi sangat berbahaya dan merugikan masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perkuat ketahanan energi, SAKA target produksi 2026 naik 10,4 persen
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Polda Metro Imbau Warga Matikan Listrik dan Copot Gas Sebelum Mudik
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Minyak Dunia Tembus US$100, Imbas Ketegangan Perang di Iran
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Seskab Beberkan Alasan Prabowo Subianto Minta Perbanyak Bangun Jembatan di Daerah Terpencil
• 49 menit laluliputan6.com
thumb
Diplomasi Indonesia yang Riuh ke Dalam Negeri
• 19 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.