Jelang hari raya Idul Fitri, fenomena penjualan paket lagu dalam bentuk flash disk marak ditemukan di berbagai platform e-commerce. Biasanya, flashdisk ini akan digunakan di angkutan umum mudik sebagai hiburan bagi penumpang.
Namun, masyarakat perlu waspada karena bentuk pembajakan ini masuk dalam radar pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa inti masalah dari fenomena ini adalah pendistribusian karya tanpa izin pencipta.
"Berarti jelas itu kontennya melanggar Undang-Undang Hak Cipta," ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta, Kamis (5/3).
Meski pelanggaran terlihat nyata di berbagai marketplace, DJKI memerlukan peran aktif para pencipta lagu atau label musik untuk menindaklanjutinya.
Hermansyah menjelaskan pihaknya bisa memberikan rekomendasi pemblokiran akun atau tautan jika ada laporan resmi.
"DJKI akan melakukan verifikasi dan rekomendasi pemblokiran terhadap konten yang melanggar agar tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat. Namun, proses tersebut dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari para pemegang hak," jelas Hermansyah.
Hingga saat ini DJKI belum menerima laporan resmi dari para musisi atau produser yang dirugikan oleh maraknya penjualan flash disk lagu bajakan ini.
"Sayangnya sampai sekarang itu belum ada pengaduan. Kalau ada pengaduan, pasti bisa kita lakukan pemblokiran," ucap Hermansyah.
Ancaman Pidana 10 Tahun PenjaraSenada dengan Dirjen KI, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan langkah pemblokiran sangat diperlukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi industri musik di era digital.
“Kalau seperti ini, berarti kan melanggar ketentuan Pasal 113. Itu bisa diancam dengan pidana. Kalau mendistribusikan dan sifatnya komersial, ancamannya bisa sampai dengan 10 tahun," tegas Arie.
Arie menekankan, karena pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan, maka kunci penegakan hukum berada di tangan para pemilik karya itu sendiri.
Maka, DJKI meminta masyarakat untuk lebih bijak mengonsumsi musik dan tidak tergiur dengan harga murah paket lagu bajakan yang justru merugikan ekosistem seni Tanah Air.
"DJKI mengimbau masyarakat tidak membeli produk yang mengandung konten bajakan, termasuk flash disk berisi lagu-lagu tanpa izin. Selain merugikan pencipta dan industri musik, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat," tutup Arie.





