JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai status siaga 1 yang ditetapkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
“Instruksi siaga 1 Panglima TNI: Inkonstitusional dan ancaman terhadap supremasi sipil,” demikian bunyi judul siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Senin (9/3/2026).
Koalisi ini terdiri dari 26 lembaga di dalamnya. Ada lembaga swadaya masyarakat bidang hak asasi manusia (HAM), bidang lingkungan, lembaga bantuan hukum, gender, jurnalis, hingga badan eksekutif mahasiswa.
Baca juga: Mengapa Panglima TNI Keluarkan Perintah Siaga 1?
Mereka mengkritik Telegram Nomor TR/283/2026 tentang perintah Siaga 1 bagi prajurit TNI yang diterbitkan Jenderal Agus Subiyanto untuk merespons perang Iran versus Amerika Serikat (AS) dan Israel.
“Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10 UUD NRI 1945). Penegasan ini diperkuat dalam Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden,” kata Koalisi.
Baca juga: Pimpinan Komisi I Dukung TNI Siaga 1 demi Jaga Stabilitas Nasional di Tengah Konflik
Penilaian terhadap situasi nasional dan dinamika geopolitik seharusnya dilakukan presiden dan DPR, bukan diputuskan langusng oleh panglima TNI.
“Dengan demikian, panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada. TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden. Dengan demikian salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer,” kata Koalisi.
Koalisi memandang status siaga 1 belum diperlukan karena situasi masih terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum.
“Belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu,” kata Koalisi.
Mereka menillai institusi sipil masih mampu mengatasi keadaan hingga saat ini.
“Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya,” kata mereka.
Baca juga: TNI Siaga 1, Panglima Perintahkan Patroli Obyek Vital dan Pantau Udara 24 Jam
Koalisi khawatir ada upaya pembentukan persepsi situasi sedang tidak aman (fear mongering) dan penanganan kelompok kritis terhadap pemerintahan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari lembaga-lembaga berikut ini:
Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Panglima TNI tetapkan siaga 1Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Dalam telegram itu disebutkan bahwa seluruh satuan TNI harus meningkatkan kesiapsiagaan operasional seiring meningkatnya dinamika konflik internasional dan potensi dampaknya terhadap situasi keamanan di dalam negeri.
Status siaga tingkat 1 tersebut berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.
bdimantyo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif terhadap potensi dampak konflik di Timur Tengah terhadap stabilitas keamanan di Indonesia.
“Perintah Panglima TNI ini adalah untuk mengantisipasi situasi keamanan di dalam negeri pasca serangan AS-Israel kepada Iran yang memicu balasan dari Iran kepada Israel dan pangkalan AS di negara-negara Timur Tengah, serta untuk perlindungan kepada WNI di luar negeri,” kata Yudi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



