Catatan akhir tahun Federasi Serikat Guru Indonesia memperlihatkan terdapat 60 kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan pada 2025. Ragam kekerasan ini meliputi kekerasan fisik (45 persen), kekerasan seksual (28,33 persen), kekerasan psikis (13,33 persen), dan perundungan (6,67 persen). Lainnya ialah kebijakan yang mengandung kekerasan, serta diskriminasi dan intoleransi. Pelaku kekerasan terbanyak ialah siswa (25 kasus) dan guru (15 kasus).
Fenomena kekerasan juga diungkap Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Terdapat 641 kasus kekerasan di ranah pendidikan pada 2025. Jumlah kekerasan ini terpantau lebih banyak mengingat data yang dihimpun tak hanya dari kanal pengaduan JPPI, tetapi juga memantau dari pemberitaan media. Melihat polanya, kekerasan ini paling banyak terjadi antara guru dan siswa (46,25 persen) dan antarsiswa (31,11 persen).
Dari arsip Kompas, sejumlah kasus kekerasan dapat ditemukan, bahkan beberapa di antaranya mengakibatkan korban jiwa. Pada Juni 2025, misalnya, seorang anak kelas II SD di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, meninggal setelah dipukul oleh teman dan kakak kelasnya.
Kasus lain terjadi pada November 2025. Pelajar SMP di Tangerang Selatan berusia 13 tahun meninggal seusai sepekan dirawat di rumah sakit. Ia mengalami kekerasan fisik dan perundungan oleh temannya.
Tak hanya siswa, guru juga tak luput menjadi korban kekerasan. Pada Januari 2026, seorang guru di Pamulang dilaporkan ke polisi oleh orangtua siswa karena dugaan melakukan kekerasan verbal. Sebelumnya, pada September 2025, seorang kepala sekolah di Prabumulih, Sumatera Selatan, sempat dicopot dari jabatannya setelah menegur seorang pelajar yang memarkir mobil di lapangan sekolah.
Nasib sama dialami seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada April 2024. Guru honorer ini ditahan dan sempat dijadikan tersangka setelah dituduh memukul seorang pelajar yang kebetulan merupakan anak polisi.
Kasus serupa menimpa guru honorer di Muaro Jambi pada Januari 2026. Seorang guru honorer dijadikan tersangka karena berusaha mendisiplinkan siswa yang melanggar aturan sekolah, yakni melarang siswa dengan rambut dicat pirang.
Kekerasan merupakan perbuatan yang berakibat pada munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, atau penelantaran. Ranah kekerasan ini termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Sedikitnya ada enam jenis kekerasan yang rentan terjadi di lingkungan pendidikan, yakni kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, kebijakan yang mengandung kekerasan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Publikasi ”Behind the Numbers: Ending School Violence and Bullying (2019)” yang dibuat Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) mengungkap adanya faktor multidimensi, yakni aspek individu, sosial, dan norma sosial, yang dapat berperan mendorong terjadinya kekerasan di sekolah.
Publikasi ini menganalisis data dari 90 negara yang menjadi kajian riset Global School Based Student Health Survey (GSHS) dan hasil riset Health Behaviour in School aged Children (HBSC) di 45 negara. Selain itu, analisis juga diboboti dengan studi kasus di enam negara yang berhasil menurunkan tingkat kekerasan di sekolah dan dua negara yang berhasil mempertahankan tingkat kekerasan rendah di lingkungan pendidikan, yakni Belanda dan Swedia.
Hasil kajian UNESCO memperlihatkan, dalam lingkup individu, faktor kekerasan dapat muncul karena minimnya pengendalian emosi dan kemampuan empati. Tanpa kemampuan pengendalian emosi, hal-hal kecil dapat memicu kekerasan yang dapat dilakukan baik oleh siswa maupun guru.
Dari aspek sosial, kekerasan ini dapat dipicu oleh faktor keluarga dan komunitas. Anak yang lebih sering terpapar kekerasan di rumah lebih berisiko melakukan kekerasan di tempat lain, termasuk di sekolah. Hal ini dapat diperparah dengan adanya lingkungan yang permisif. Lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan dapat mendorong munculnya perilaku agresif.
Lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan ini harus diwaspadai jika ada di lingkup sekolah itu sendiri. Potensi kekerasan ini mudah terjadi di lingkungan pendidikan yang kurang menegakkan aturan dan lemahnya tindak lanjut saat menangani kekerasan.
Perkembangan teknologi turut mendorong terjadinya kekerasan. Kehadiran internet, media sosial, dan kemudahan akses digital memperluas adanya kekerasan atau perundungan di ranah daring. Survei lembaga Plan International pada 2020 memperlihatkan bentuk-bentuk kekerasan daring ini, mulai dari ungkapan pelecehan/penghinaan, ejekan yang membuat malu, ancaman kekerasan seksual, dan penguntitan (stalking). Di era digital, perundungan siber (cyberbullying) bahkan dimungkinkan terjadi oleh pengguna media sosial dengan atribut anonim.
Melihat faktor penyebab yang muncul dari beragam dimensi ini, warga sekolah termasuk siswa dan guru rentan mengalami kekerasan yang memberi dampak merugikan. Kekerasan fisik akan berakibat pada munculnya cedera atau luka yang membutuhkan perawatan. Dalam beberapa kasus, korban kekerasan dapat kehilangan nyawa.
Tak hanya fisik, dampak kekerasan ini juga dapat mengakibatkan terganggunya kualitas akademik siswa, gangguan kesehatan mental seperti kecemasan atau depresi, hingga menimbulkan trauma berkepanjangan. Dalam dimensi yang lebih luas, kekerasan dapat mengganggu kenyamanan lingkungan belajar, membuat iklim sekolah menjadi tidak aman, dan pada akhirnya menurunkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Kekerasan juga memiliki dampak berbahaya bagi guru. Kekerasan yang dialami guru, seperti penghinaan, intimidasi, atau kriminalisasi, dapat menimbulkan trauma, gangguan mental, atau stres. Rasa aman yang hilang juga dapat memengaruhi penurunan dedikasi dan profesionalitas guru. Salah satunya ialah dalam hal ketakutan saat mendidik.
Padahal, sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu dan pengetahuan, melainkan juga membangun kedisiplinan. Guru merupakan pembimbing dalam menerapkan aturan pendidikan secara konsisten untuk membentuk karakter dan perilaku siswa yang beradab. Tak jarang dalam menerapkan aturan, guru memberikan sanksi yang tegas.
Karena itu, sekolah wajib melindungi guru dari tindakan kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjamin hak guru memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam menjalankan tugasnya.
Lebih jelas, undang-undang mengamanatkan kepada pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan untuk memberikan perlindungan terhadap guru. Bentuknya meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum jelas mengatur bahwa guru harus dilindungi dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua siswa, dan masyarakat.
Meski demikian, guru juga dituntut memiliki semangat pengajar antikekerasan. Dalam kondisi apa pun, termasuk memberikan hukuman kepada siswa, guru sebaiknya tidak menggunakan kekerasan baik fisik maupun psikis. Guru dapat memberikan teguran atau memanggil orangtua siswa jika ada pelanggaran aturan sekolah.
Sebagaimana guru, siswa juga memiliki hak mendapat perlindungan dari kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah. Jaminan itu tercantum dalam UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Kekerasan di sekolah menjadi cerminan budaya yang ada di lingkungan pendidikan itu sendiri. Lingkungan pembelajaran tanpa aturan dan norma antikekerasan akan terus menemui praktik kekerasan. Selain itu, budaya sekolah yang aman untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan harus dilakukan dengan tindakan proaktif dan sistematis, bukan hanya reaktif.
Secara mendasar, pencegahan kekerasan di sekolah harus dimulai dari meniadakan pemikiran untuk melakukan kekerasan baik oleh siswa, guru, maupun orangtua murid. Inilah tugas bersama semua elemen sekolah untuk terus menumbuhkan budaya antikekerasan. (LITBANG KOMPAS)





