JAKARTA, KOMPAS – Penerimaan dana nonteknis dalam pusaran korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 Kementerian Ketenagakerjaan terjadi sejak 2015. Dana ini dibebankan kepada Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau PJK3 untuk mengurus sertifikat yang diterbitkan Kemnaker.
Dalam sidang kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3/2025), Muzakir, saksi dari Kemnaker menyatakan praktik penarikan dananon teknis ini telah dia ketahui sejak 2015. Saat itu, dia baru saja menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja.
Mengetahui adanya penarikan dana ini, Muzakir mengaku sempat tidak nyaman dan memprotes kepada atasannya. Namun, atasan yang dia sebut bernama Amarudin itu memintanya untuk tetap menerima dana tersebut.
“Saya pernah sampaikan ke Pak Amar, sebenarnya saya kurang nyaman menerima ini, Yang Mulia. Arahan beliau, ya, sudah sementara diterima saja dulu. Itu (disampaikan) saat awal-awal saya menjabat kepala seksi. Tidak (protes kembali), ya, toh pasti tetap disuruh juga,” ujarnya dalam sidang tersebut.
Ada yang menyebutkan dana terima kasih, ada yang menyebutkan terminologi lain-lain. Karena budayanya begitu, sehingga secara psikologis permisif, hati bisa menerima, dan terus berlangsung dari 2015 sampai 2025, kan, begitu.
Sebelumnya, Amarudin juga telah menjadi saksi dalam persidangan dengan kasus serupa, Jumat (6/2/2026). Dia menyatakan, setiap sertifikat dipatok dengan tarif Rp 100.000-150.000 dengan nilai yang berbeda tergantung PJK3.
Namun, Muzakir berpendapat lain. Dia mengatakan, tidak ada angka minimal dari dana nonteknis ini. Meski demikian, dia menyebut perusahaan biasanya memberikan dana maksimal Rp 250.000.
Dalam kasus ini, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 lainnya ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka berasal dari pegawai Kemnaker dan juga pihak swasta. Noel disebut menerima uang Rp 3 miliar yang diambil dari hasil pungutan terhadap perusahaan-perusahaan pemohon sertifikasi.
Majelis hakim yang dipimpin Nur Sari Baktiana menyayangkan praktik yang telah berlangsung 10 tahun terakhir ini. Seharusnya tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk mengeluarkan dana nonteknis dalam mengurus sertifikasi tersebut.
Meski demikian, praktik tersebut terus terjadi dengan berbagai sebutan. Tidak adanya sanksi yang diberikan membuat pemungutan dana nonteknis ini terus dibiarkan sehingga menjadi kebiasaan yang permisif.
“Ada yang menyebutkan dana terima kasih, ada yang menyebutkan terminologi lain-lain. Karena budayanya begitu, sehingga secara psikologis permisif, hati bisa menerima, dan terus berlangsung dari 2015 sampai 2025, kan, begitu,” kata hakim.
Dalam persidangan, Muzakir menyebut aliran dana dari pungutan nonteknis ini mengalir hingga ke tingkat direktur. Dia membenarkan saat hakim menyebut Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker (2021-Februari 2025) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Jadi, saksi bisa pastikan bahwa pimpinan itu adalah Hery Sutanto yang dimaksud?” tanya hakim yang dijawab oleh Muzakir.
Namun, dia tidak bisa memastikan dana nonteknis juga dinikmati oleh jajaran Direktur Jenderal (dirjen). “Saya kurang tahu (dirjen menerima), Yang Mulia, karena Pak Amar biasanya cuma cerita untuk direktur saja,” kata Muzakir.
Muzakir juga mendengar salah satu terdakwa, yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022-2025). Dia juga mengaku mendengar istilah “Sultan” yang disematkan untuk Irvian Bobby. Namun, dia tidak mengetahui besaran dana yang diterima.
“Kalau dulu, penerimaan paling besar dari PJK3 yang saya dengar itu di (Bidang) Personel, ya. Waktu itu (koordinator) Mas Bobby. Katanya begitu (paling besar), tapi tidak ada yang pernah cerita besarnya, Yang Mulia,” kata Muzakir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik pemerasan ini dilakukan secara sistematis dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Hasil pemerasan tersebut mengalir ke beberapa pihak, salah satunya Irvian Bobby Mahendro sebesar Rp 69 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi dan pembelian aset.
Noel yang menjabat sebagai Wamenaker pada Desember 2024 lantas tidak menghentikan praktik pemerasan ini. Dalam dakwaan, disebutkan dia justru menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 3 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.





