Bisnis.com, JAKARTA -- Krisis keamanan di kawasan Teluk Persia, telah mengerek harga minyak global dan berpotensi menekan kinerja anggaran, khususnya alokasi untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah perlu merasionalisasi belanja negara untuk menjaga stabilitas anggaran saat tekanan dari luar terus meningkat.
Sejauh ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mensimulasi, jika harga minyak mentah menembus angka US$92 per barel, subsidi BBM jebol, dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa menembus angka 3,6% - 3,7% dari produk domestik bruto. Kalau itu terjadi, pemerintah akan melanggar komitmen yang diatur dalam Undang-undang Keuangan Negara bahwa defisit APBN harus di bawah 3% PDB.
Persoalannya, data terbaru yang dipaparkan Kemenkeu menunjukkan defisit anggaran pada Februari 2026 telah mencapai Rp135,7 triliun atau 0,53% dari PDB atau melebar dibandingkan Februari tahun lalu yang hanya 0,13% dari PDB. Pelebaran defisit APBN Februari 2026 itu dipicu oleh realisasi belanja negara yang telah menembus angka Rp493,8 triliun atau tumbuh 41,9%. Jauh lebih cepat dari Februari 2025.
Kecepatan penyerapan belanja negara ini terakselerasi oleh belanja pemerintah pusat sebesar Rp346,1 triliun atau tumbuh 63,7% yang terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp155 triliun atau tumbuh 85,5% dan belanja non K/L senilai Rp191 triliun atau tumbuh 49,4%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak menampik besarnya risiko pelebaran defisit jika harga minyak melonjak dan tidak ada intervensi terhadap kebijakan belanja pemerintah. Meski demikian, dia cukup yakin skenario terburuk melonjaknya harga minyak di angka US$92 per barel masih bisa dimitigasi. Apalagi, pemerintah pernah mengalami kondisi serupa pada tahun-tahun 2012-2013 ketika Arab Spring berkecamuk. Saat itu harga minyak menembus US$150 per barel.
Purbaya menekankan bahwa berbekal pengalaman 13 tahun lalu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika global. Rasionalisasi belanja negara menjadi opsi, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG) yang angkanya cukup fantastis.
Baca Juga
- Membedah Kinerja APBN Saat Risiko Pelebaran Defisit Datang dari Berbagai Arah
- Purbaya Ungkap Skenario Jika Harga Minyak Tembus US$92, Defisit APBN 3,7%!
- Purbaya Umumkan Defisit APBN Februari 2026 Rp135,7 Triliun
"Bisa penghematan misalnya di MBG. Yang jelas MBG bagus, tetapi kami akan cegah kalau ada belanja yang tidak terlalu mendukung langsung [ke] makanan," ujarnya.
Di sisi lain, Purbaya tetap optimistis harga minyak tidak akan melonjak ke level US$150 per barel. Dia menceritakan, ketika konflik geopolitik pada 2012-2013 lalu, harga minyak sempat diprediksi mencapai US$200 per barel. Akan tetapi, hal itu pada akhirnya tidak sampai terjadi.
Purbaya memastikan dehgan asumsi tersebut, pemerintah belum membahas soal rencana penyesuaian harga BBM bersubsidi. "Belum [dibahas]," tegas mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
Namun demikian, opsi menaikkan harga BBM ini tidak sepenuhnya tertutup. Apalagi, jika harga minyak pada akhirnya nanti melambung tinggi sehingga menekan belanja subsidi pemerintah. "Kalau memang anggarannya enggak kuat sekali, enggak ada jalan lain, ya kami share dengan masyarakat sebagian. Artinya ada kenaikan BBM, kalau emang harganya tinggi sekali," ujar Menkeu berlatar belakang insinyur lulusan ITB itu.
Empat Masukan PengamatSementara itu, pemerintah RI dinilai perlu menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk meredam dampak ekonomi dari eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang berpotensi mendorong lonjakan harga minyak global.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Hakam Naja mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah dapat meningkat tajam apabila terjadi penutupan Selat Hormuz, jalur sempit yang menjadi titik kritis distribusi energi dunia. Menurutnya, Indonesia perlu mewaspadai kenaikan harga minyak yang telah mencapai sekitar US$92 per barel, level tertinggi sejak 2020. Angka tersebut jauh di atas asumsi harga minyak dalam APBN 2026 yang dipatok sekitar US$70 per barel.
Dia menjelaskan bahwa setiap kenaikan US$1 per barel harga minyak berpotensi meningkatkan defisit anggaran negara sekitar Rp6,8 triliun. Apabila harga minyak mendekati US$100 per barel, defisit APBN terhadap produk domestik bruto (PDB) berisiko meningkat hingga mendekati 4%, melampaui batas 3% yang diatur dalam Undang‑Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Karena itu pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif apabila konflik terus berlanjut dan harga minyak terus meningkat,” ujarnya dalam rilis media yang diterima pada Minggu (8/3/2026).
Dia memaparkan sedikitnya empat langkah yang dapat ditempuh pemerintah. Pertama, melakukan efisiensi anggaran negara secara signifikan dengan memprioritaskan belanja yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Belanja negara, menurutnya, perlu difokuskan pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pangan, energi, pengentasan kemiskinan, serta infrastruktur dasar.
Kedua, mempercepat pengurangan konsumsi minyak melalui konversi energi menuju energi baru dan terbarukan. Program tersebut mencakup pemanfaatan energi surya melalui PLTS, energi air melalui PLTA, serta energi angin melalui PLTB sebagai alternatif pengganti pembangkit listrik berbahan bakar diesel. Selain itu, pemerintah dinilai perlu memperluas insentif untuk kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil, termasuk penyediaan infrastruktur pengisian listrik umum (SPKLU).
Ketiga, pemerintah perlu menggencarkan stimulus ekonomi agar aktivitas ekonomi domestik tidak tertekan oleh gejolak global. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui deregulasi dan debirokratisasi guna memangkas aturan yang menghambat dunia usaha. Menurutnya, langkah tersebut juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat ekonomi domestik, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keempat, Hakam Naja menyarankan Pemerintah RI untuk meninjau kembali perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat, yakni Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. Hakam menilai perjanjian tersebut berpotensi menambah tekanan fiskal di tengah lonjakan harga energi global. Pemerintah dapat mengajukan pembatalan perjanjian tersebut kepada pemerintah AS atau melalui jalur parlemen dengan menolak ratifikasi di DPR.
Menurutnya, jika perjanjian baru diperlukan, proses negosiasi perlu dimulai kembali dengan tim perunding yang mampu memperjuangkan kepentingan nasional secara setara dan berprinsip saling menguntungkan. “Setiap krisis selalu menghadirkan peluang. Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia justru dapat memperkuat fondasi ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global,” pungkasnya.





