- Gunungan sampah setinggi 50 meter di TPST Bantargebang longsor pada Minggu (8/3/2026), menewaskan empat orang tertimbun.
- Menteri Lingkungan Hidup menyatakan insiden ini bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah Jakarta dan pelanggaran UU.
- Penyidikan hukum dimulai, pemerintah berencana mengalihkan fungsi TPST hanya untuk sampah anorganik sebagai solusi.
Suara.com - Tragedi memilukan kembali mengguncang Bekasi saat gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang longsor pada Minggu (8/3/2026).
Peristiwa yang terjadi tepat pukul 14.30 WIB tersebut merenggut empat korban jiwa yang tertimbun di bawah gundukan limbah raksasa.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menyebut insiden mematikan ini sebagai bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Hanif dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Hanif menekankan bahwa tumpukan 80 juta ton sampah yang terakumulasi selama 37 tahun di lokasi tersebut kini telah mencapai titik beban yang sangat kritis.
Penggunaan metode open dumping di Bantargebang pun dinilai telah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008, karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.
Saat ini, KLH atau BPLH telah resmi memulai penyidikan menyeluruh serta penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan ini tidak kembali memakan korban.
Pemerintah tidak segan membidik pihak yang bertanggung jawab dengan ancaman pidana 5 hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009.
Data dari lokasi kejadian menyebutkan empat korban meninggal dunia yang telah ditemukan adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).
Baca Juga: Sampah Kiriman Penuhi Pantai Kedonganan Bali
Rangkaian insiden ini menambah catatan kelam sejarah Bantar Gebang yang sebelumnya juga pernah mengalami longsor pada tahun 2003, 2006 dan awal 2026 kemarin.
Sebagai langkah solutif, pemerintah berencana mengalihkan fungsi TPST Bantargebang khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber.
Optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan juga akan dipacu guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman.




