JAKARTA, KOMPAS.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri persidangan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
"Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum," kata Yaqut Cholil Qoumas usai persidangan.
Sidang hari ini berjalan secara singkat dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (11/3/2026) dengan agenda pembacaan putusan.
Yaqut menilai, proses praperadilan sejauh ini berjalan secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi kedua pihak.
Menurut dia, hakim telah memimpin jalannya persidangan dengan baik sehingga seluruh proses dapat berlangsung lancar.
"Saya harus sampaikan terus terang bahwa saya merasa lega sekali karena sejauh ini proses praperadilan ini berjalan secara terbuka, adil, dan objektif. Jadi semua pihak, baik pemohon maupun termohon, mendapatkan waktu dan ruang yang adil serta seluas-luasnya," kata Yaqut.
Ia menilai proses tersebut menunjukkan bahwa negara hadir dalam setiap proses hukum yang dijalani warga negara.
Dalam permohonan praperadilan ini, Yaqut menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Ia meminta hakim untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang