Sopir taksi pekerja lepas berinisial DS (laki-laki, 48 tahun) dilaporkan ke polisi usai merekam seorang perempuan berusia 22 tahun di toilet Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Kasus ini berawal saat pelaku diam-diam merekam korban dengan ponsel saat beraktivitas di kamar mandi perempuan area parkiran basement Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (18/2), sekitar pukul 20.30 WITA.
Rekaman itu kemudian dijadikan senjata untuk mengancam korban.
"Tersangka menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya untuk bersetubuh, jika tidak mau video akan disebarkan," kata Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, saat dikonfirmasi, Senin (9/3).
Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi. Laporan itu tercatat dalam LP-B/06/II/2026 tertanggal 21 Februari 2026.
Gede Suka mengatakan korban dan pelaku tidak saling kenal. Korban merupakan karyawan travel yang bertugas menyambut turis di Bandara Ngurah Rai.
Korban tidak pernah menuruti permintaan pelaku. Korban justru mengalami trauma psikologis berupa kecemasan berlebih, ketakutan, dan mengganggu kegiatan sehari-hari sehingga melapor ke kantor polisi.
Motif: Terobsesi pada KorbanPolisi berhasil menangkap pelaku yang sudah kabur ke Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (25/2). Polisi turut mengamankan ponsel pelaku serta foto dan video korban di dalam ponsel tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui terjadinya tindak pidana. Kepolisian akan memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Gede Suka.





