9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Kompak Ajukan Banding

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sebanyak sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah telah divonis 9-15 tahun penjara. Mereka kompak mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Semua terdakwa sembilan banding," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Pengajuan banding didaftarkan sejak Rabu (4/3) hingga Kamis (5/3). Berikut vonis 9 terdakwa tersebut:

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca juga: Penyebab Riva Siahaan Tetap Dihukum Meski Tak Nikmati Uang Korupsi Minyak




(mib/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga BBM Pertamina, Shell, bp, Vivo stabil pada pekan kedua Maret
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Pandji Pragiwaksono Jalani Pemeriksaan Kedua di Bareskrim Mabes Polri, Ini yang Ditanyakan Penyidik
• 5 jam lalugrid.id
thumb
DKI Tanggung Biaya Pengobatan Korban Luka Longsor Bantargebang
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BLACKPINK Kembali Pecahkan Rekor, Berhasil Duduki Peringkat ke-11 Tangga Album Inggris
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kalah Saing dengan John Herdman di Timnas Indonesia, Pelatih asal Spanyol Ini Resmi Latih Maarten Paes di Ajax Amsterdam
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.