Menteri LH soal Longsor Maut TPST Bantargebang: Over Load, DKI Tanggung Jawab

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti tragedi longsor timbunan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/3) dan menewaskan empat orang.

Ia menyampaikan, sebenarnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah sejak lama memberi peringatan dengan ditandai melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di TPST Bantargebang.

"Sesuai dengan arahan Koordinator pengawas (Korwas) Bareskrim (Mabes Polri), pada tanggal 2 (Februari 2026) kemarin, KLH telah menyampaikan, menerbitkan surat pemberitahuan perintah dimulainya penyidikan SPDP yang meliputi TPA Bantargebang," ujar Hanif saat meninjau lokasi longsor pada Minggu (8/3) malam.

KLH menganggap, terbitnya SPDP karena kondisi di TPST Bantargebang sudah sangat riskan dan over load. Maka itu, KLH berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, melakukan penanganan TPA.

"Normalnya di Undang-Undang 18 tahun 2008 adalah, tidak boleh ada open dumping 5 tahun," ucap dia.

Ia menyoroti TPST Bantargebang lantaran masih menggunakan konsep open dumping atau pembuangan terbuka selama puluhan tahun. Bahkan, jumlah tonase yang dihasilkan di TPST ini terus bertambah setiap tahunnya berkisar 2,5 ton hingga 3 ton.

"TPA ini masih open dumping. Jadi open dumping ini sejak tahun 1989 sampai hari ini, artinya paling tidak umurnya paling singkat 37 tahun. Jadi dengan kapasitas itu tentu sampah yang ditimbulkan, mungkin hitungan kita lebih dari 80 juta ton," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta Harus Tanggung Jawab

Hanif menegaskan Pemprov DKI Jakarta harus bertanggung jawab terkait longsor yang terjadi. Sebab TPST Bantargebang merupakan wewenang DKI Jakarta.

Terlebih pada peristiwa yang juga menyebabkan korban jiwa serta meninggal dunia, pengelola dapat dikenakan sanksi Pasal 40 ayat 2 UU 18/2008. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

"Jadi TPST Bantargebang ini kan milik pemerintah di DKI Jakarta, tentu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bertanggung jawab," ujar Hanif.

Hanif menyampaikan, akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola TPST Bantargebang.

Ia juga berharap DKI Jakarta segera mencari solusi konkret kelebihan muatan TPST Bantargebang.

"Kita akan segera memanggil kembali terus semua yang harus memang bertanggung jawab dalam konteks ini. Kita berharap dalam waktu yang sangat segera, DKI Jakarta segera membenahkan diri dengan sangat sungguh-sungguh, lakukan penanganan sampah dengan sangat serius," tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Program Pelatihan Tour Leader Hadir, Siapkan SDM Pariwisata Profesional
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Wamendiktisaintek Dorong Kampus Perkuat Riset dan Pengabdian untuk Dampak Nyata
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
P3K PW juga ASN, Mengapa Sumber Gaji Beda dengan PPPK dan PNS? Dirjen Menjawab
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Negara G7 Bahas Pelepasan Cadangan Minyak Darurat, Hanya 5 Kali dalam Sejarah
• 7 menit lalukatadata.co.id
thumb
Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran yang Baru, Siapa Dia?
• 8 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.