Malam takbiran menyambut Idul Fitri 1447 H di Bali pada tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, yang jatuh pada 19 Maret 2026.
Kementerian Agama, pemerintah daerah, serta tokoh agama dan masyarakat di Bali menyusun panduan khusus agar kedua perayaan tersebut tetap dapat berlangsung dengan saling menghormati.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Republik Indonesia, Thobib Al Asyhar dalam keterangan pers, Senin (9/3).
Panduan Takbiran Saat NyepiBerikut panduan pelaksanaan takbiran di Bali jika bertepatan dengan Hari Raya Nyepi:
Umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan atau mercon atau bunyi-bunyian lainnya dan menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.
Pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Prajuru desa adat, pengurus masjid atau musala, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan bertanggung jawab bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.
Selain panduan takbiran, pemerintah daerah, tokoh agama, serta aparat keamanan juga mengeluarkan seruan bersama mengenai pelaksanaan Nyepi bagi masyarakat dan wisatawan.
Beberapa aturan yang harus dipatuhi selama Nyepi antara lain:
Seluruh penyedia jasa transportasi darat, laut, dan udara tidak diperkenankan beroperasi. Lembaga penyiaran radio dan televisi tidak diperkenankan melakukan siaran, sementara penyedia layanan telekomunikasi menonaktifkan layanan data seluler mulai Kamis (19/3) pukul 06.00 WITA hingga Jumat (20/3) pukul 06.00 WITA.
Seluruh masyarakat dan wisatawan tidak diperkenankan bepergian keluar rumah, menyalakan petasan, menggunakan pengeras suara, menyalakan lampu secara berlebihan, serta melakukan kegiatan lain yang berpotensi mengganggu kekhusyukan pelaksanaan Nyepi.
Pelaku usaha jasa akomodasi, hiburan, serta pengelola destinasi wisata tidak diperkenankan mempromosikan kegiatan usaha dengan menggunakan branding atau aktivitas komersial yang mengatasnamakan Hari Suci Nyepi.
Sebelumnya Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut gema takbir tetap diizinkan di Bali. Tapi, tetap ada pembatasan karena bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Nasaruddin sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan para tokoh agama di Bali. Dari hasil pembicaraan itu, mereka tidak masalah dengan adanya prosesi gema takbir jelang Idul Fitri yang bertepatan dengan Nyepi.




