Surabaya, 9 Maret 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan pengawasan terhadap harga dan distribusi komoditas pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Melalui Kantor Wilayah IV Surabaya, lembaga tersebut melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wonokromo, Surabaya, guna memastikan pasokan bahan pokok tetap tersedia serta mencegah potensi praktik persaingan usaha tidak sehat di tingkat pasar tradisional.
Sidak yang berlangsung pada Senin pagi itu dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, bersama jajaran. Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya, Perum Bulog, serta PD Pasar Surya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan pasar menjelang periode konsumsi tinggi selama Ramadan hingga Lebaran. Selain memantau harga dan ketersediaan pasokan, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi potensi praktik monopoli maupun perilaku usaha yang dapat mengganggu mekanisme pasar.
Dyah mengatakan, pemantauan ini penting untuk menjaga stabilitas pasar sekaligus memastikan masyarakat dapat memperoleh bahan pokok dengan harga yang wajar. “Kami ingin memastikan distribusi berjalan lancar, harga tetap terkendali, dan tidak ada praktik yang melanggar prinsip persaingan usaha sehat,” ujarnya.
Pasokan Pangan Terpantau AmanDari hasil pemantauan langsung di lapangan, KPPU mencatat ketersediaan berbagai komoditas pangan di Pasar Wonokromo secara umum masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran.
Kondisi tersebut dinilai cukup positif di tengah meningkatnya permintaan konsumsi pada periode Ramadan. Dengan pasokan yang relatif aman, KPPU mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying yang berpotensi memicu kenaikan harga.
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara intensif karena sejumlah komoditas pangan menunjukkan pergerakan harga. Salah satu komoditas yang mengalami kenaikan adalah cabai rawit merah, yang secara historis memang kerap berfluktuasi menjelang hari besar keagamaan.
Harga Sejumlah KomoditasBerdasarkan pemantauan di lapangan, harga beberapa komoditas pangan strategis tercatat sebagai berikut:
- Telur ayam ras sekitar Rp30.000 per kilogram, sesuai dengan Harga Acuan Pemerintah (HAP).
- Daging ayam ras berada di kisaran Rp41.000 per kilogram, sedikit di atas HAP sebesar Rp40.000.
- Minyak goreng non-subsidi dijual antara Rp18.000 hingga Rp21.500 per liter.
- Minyak goreng bersubsidi MinyaKita berada di kisaran Rp16.000 per liter, mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700.
Untuk komoditas bumbu dapur, harga bawang merah terpantau sekitar Rp40.000 per kilogram, masih berada di bawah HAP Rp41.500. Sementara bawang putih sekitar Rp35.000 per kilogram, di bawah HET Rp38.000.
Di sisi lain, harga beras premium berada di kisaran Rp17.500 per kilogram, lebih tinggi dibanding HET Rp14.900. Sedangkan beras medium sekitar Rp16.000 per kilogram dengan HET Rp12.500.
Untuk komoditas lainnya, gula pasir tanpa merek dijual sekitar Rp17.000 per kilogram, sementara gula bermerk berkisar Rp19.000 per kilogram. Adapun harga daging sapi berada pada rentang Rp115.000 hingga Rp120.000 per kilogram, masih berada di bawah HAP Rp140.000.
Belum Ada Indikasi Permainan HargaBerdasarkan dialog langsung dengan para pedagang, KPPU menyatakan belum menemukan indikasi kuat adanya praktik permainan harga atau kartel yang mengarah pada monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
Secara umum, dinamika harga di pasar dinilai masih dipengaruhi oleh faktor permintaan dan pasokan yang wajar, khususnya menjelang periode konsumsi tinggi selama Ramadan.
Namun demikian, pengawasan tetap diperketat untuk memastikan mekanisme pasar berjalan secara sehat dan tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha kecil.
Sorotan pada Praktik Penjualan MinyaKitaDi tengah stabilitas harga sebagian besar komoditas, KPPU mencatat adanya temuan terkait praktik tying-in dalam penjualan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di beberapa pasar tradisional di Surabaya.
Praktik tying-in terjadi ketika konsumen diwajibkan membeli produk lain sebagai syarat untuk mendapatkan barang tertentu. Dalam konteks ini, pembelian MinyaKita diduga disyaratkan dengan pembelian produk lain.
Praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang perjanjian penjualan bersyarat yang dapat membatasi pilihan konsumen.
Menanggapi temuan tersebut, KPPU telah mengambil langkah preventif dengan meminta distributor maupun pedagang untuk segera menghentikan praktik tersebut.
“Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Dyah.
Pengawasan Intensif Hingga LebaranKe depan, KPPU menegaskan akan terus memantau perkembangan harga dan distribusi komoditas pangan di berbagai pasar tradisional, khususnya selama periode Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pasar tetap kompetitif, distribusi berjalan lancar, serta konsumen memperoleh barang kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.
Selain itu, KPPU juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan keluhan terkait distribusi maupun harga komoditas pangan yang berpotensi mengganggu aktivitas usaha.
Dengan pengawasan lintas lembaga yang semakin diperkuat, pemerintah berharap stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok dapat terjaga sehingga masyarakat dapat menjalani Ramadan dan merayakan Lebaran dengan lebih tenang.





